Menu

Jokowi Diminta Berhenti Lakukan Kebohongan Publik

Riko 31 Jan 2019, 18:31
Jokowi
Jokowi

RIAU24.COM - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono menanggapi rilis yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait 49 Caleg DPR I, DPRD kota dan DPRD kabupaten yang merupakan mantan napi korupsi. 

Dia menegaskan, bahwa tidak ada Caleg DPR RI asal Gerindra yang berstatus mantan napi korupsi. Karenanya, Ferry mempertanyakan tudingan capres nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi), yang menuding Gerindra sebagai salah satu partai penyumbang caleg mantan napi korupsi terbanyak. 

Tudingan itu dilontarkan Jokowi kepada Prabowo pada debat capres perdana yang diselenggarakan, Kamis 17 Januari 2019 lalu.

Ferry menilai serangan Jokowi tersebut jelas salah alamat. Sebab, dalam rilis KPU tidak ada caleg DPR RI asal Gerindra yang berstatus mantan napi korupsi.

"Jokowi tidak tepat menyerang Prabowo karena caleg mantan koruptor berada di tingkat DPRD I dan II. Jadi bukan kewenangan Prabowo sebagai ketua umum meneken pencalegan itu," kata Ferry di Jakarta, Kamis 31 Januari 2019.

Tak hanya salah alamat, Ferry juga menyebut, pernyataan Jokowi tentang caleg mantan napi korupsi juga tidak konsisten. Karena Jokowi sebelumnya tidak menolak bila ada mantan terpidana korupsi yang mencalonkan diri jadi anggota legislatif. Jokowi justru mempersilahkan mantan napi korupsi untuk daftar caleg.

"Masyarakat masih ingat, saat itu Jokowi bilang menjadi caleg itu adalah hak dan dijamin konstitusi. Jokowi jadi tampak tak konsisten dengan ucapannya sendiri," jelas Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi itu.

Karena itu, Ferry meminta Jokowi segera berhenti melakukan kebohongan publik. Capres petahana itu diminta jujur dengan fakta bahwa mayoritas caleg mantan napi korupsi yang diumumkan KPU justru berasal dari partai-partai anggota Koalisi Indonesia Kerja. 

"Gaya Jokowi ini seperti maling teriak maling. Kita minta Jokowi jujur,  jangan menyerang paslon lain dengan isu yang sebenarnya juga dia lakukan dan dia setujui," Ferry mengingatkan. 

Sebelumnya, KPU mengumumkan daftar nama 49 caleg eks koruptor pada Pemilu 2019. Para caleg eks napi korupsi itu terbagi di caleg DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

"Data yang dihimpun oleh KPU dari seluruh calon anggota DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, terdapat 49 orang yang berstatus mantan terpidana (korupsi)," kata komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 30 Januari 2019.

Dari 49 caleg itu, 9 merupakan caleg DPD, 16 caleg DPRD provinsi, dan 24 caleg DPRD kabupaten/kota. Ilham mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 182 dan Pasal 240 UU Nomor 7 tahun 2017, caleg mantan terpidana disyaratkan mengumumkan statusnya secara terbuka ke publik.

Sumber:  Jawapos