Buntut 'Yang Gaji Kamu Siapa', Menkominfo Dilaporkan ke Bawaslu
RIAU24.COM - Pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, terkait pernyataan "Yang Gaji Kamu Siapa' terus berbuntut panjang. Setelah ramai menuai kecaman dari netizen di Tanah Air, Rudiantara akhirnya dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
Laporan itu disampaikan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA). Dalam pengaduannya, ACTA menduga sikap Rudiantara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran pemilu.
"Sangat tidak fair. Di sini alat-alat yang dipergunakan adalah alat pemerintahan, biaya negara dan sebagainya. Beliau pun sebagai pegawai pemerintah, sebagai menteri yang seharusnya netral tidak berpihak kepada salah satu paslon," kata Nurhayati, anggota ACTA sekaligus pelapor, kepada wartawan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat 1 Februari 2019.
Dalam laporannya, ACTA membawa beberapa barang bukti, yaitu tangkapan layar beberapa media massa yang mengutip pernyataan Rudiantara. Selain itu, ada juga rekaman pidato Rudiantara yang disiarkan Kominfo di situs resmi.
Rudiantara dilaporkan dengan Pasal 282 juncto Pasal 283 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 547 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Di dalamnya diterangkan, pejabat publik dilarang melakukan berbagai tindakan dan kebijakan yang menguntungkan salah satu paslon.
Sedangkan dalam pasal 547 diatur sanksi pelanggaran, yakni hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp36 juta. ***