Mangkir, KPK Jadwalkan Panggil Ulang Amril Mukminin
RIAU24.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan pemanggilan ulang saksi, terkait perkara dugaan korupsi peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis.
Saksi yang dipanggil oleh KPK adalah Amril Mukminin, yang juga merupakan seorang Bupati aktif di Kabupaten Bengkalis.
Namun nyatanya, Amril tidak datang memenuhi penyidik KPK pada Kamis, (7/2/2019) untuk diperiksa.
“Dari sejumlah saksi yang diagendakan pemeriksaan ada beberapa saksi tidak hadir, di antaranya AM (Amril Mukminin, red). Belum diperoleh informasi alasan ketidakhadiran,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis malam.
Amril diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis.
Keterangannya diperlukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Hobby Siregar, Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction (MRC). Perusahaan ini merupakan pihak rekanan yang mengerjakan proyek yang dikerjakan tahun 2013-2015 lalu itu.
Pada hari ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya. Mereka adalah Azmi, Firzal Fudhoil, dan Suhendri Asnan. Sama halnya dengan Amril, ketiganya merupakan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014.
“Untuk saksi FD (Firzal Fudhoil,red) juga tidak hadir. Terhadap saksi yang tidak hadir akan dipanggil kembali sesuai kebutuhan penyidikan,” pungkas Febri Diansyah.