Menu

Tuntut Keadilan, 100 Pengacara Dampingi Maryatun Desak Polisi Tuntaskan Kasusnya

TIM BERKAS 36 11 Feb 2019, 07:28
Foto ilustrasi
Foto ilustrasi

RIAU24.COM - Keluarga Maryatun kembali datang ke Pekanbaru, kedatangannya bersama 100 orang pengacara untuk meminta komitmen Kapolda Riau untuk segera menuntaskan kasus yang menimpa keluarganya.

Keluarga Maryatun merupakan korban penganiayaan sadis yang terjadi tahun 2013 silam di Panipahan, Rokan Hilir (Rohil) itu. Hingga kini, belum diketahui perkembangan penanganan perkara, termasuk otak pelaku kejahatannya.

Dikatakan Suroto, kedatangan keluarga Maryatun itu akan didampingi 100 orang pengacara. 

"Kita akan datang ke Polda Riau untuk mempertanyakan penanganan perkara yang hingga kini sama sekali tidak ada perkembangan," ujar Suroto.

Suroto sendiri merupakan pengacara yang sejak awal mendampingi keluarga Maryatun mencari keadilan. "Teman-teman advokat akan memberi pendampingan hukum secara sukarela kepada keluarga Maryatun," kata Suroto. 

Diterangkan Suroto, kejadian sadis itu terjadi pada tahun 2013 lalu. Saat itu, suami Maryatun menderita 25 tusukan di bagian depan dan belakang tubuhnya. Selain itu, kepalanya dibacok, dan tulang leher dibor pakai pisau.

"Maryatun sendiri dibacok tangannya, kepala dan badanya dihantami kayu, jempolnya patah dan dibuang ke parit kanal. Sementara anaknya bernama Arazaqul dipukul pada bagian kepala dan dadanya yang menyebabkan hingga kini dia tidak bisa makan minum lewat mulut," lanjut dia.

Diduga, pelaku penganiayaan ini adalah pekerja kebun milik seseorang berinisial AB, yang saat ini aktif sebagai anggota DPRD di salah satu daerah di Sumatera Utara (Sumut) dan menjadi Ketua DPC salah satu partai. Sebelum penganiayaan dilakukan, terduga pelaku sering mengintimidasi korban.

Sehari setelah kejadian, Sumardi yang merupakan anak Maryatun lainnya, membuat laporan ke Polsek Panipahan. Saat pihak kepolisan bersama masyarakat berupaya mengejar pelaku ke barak yang biasa ditinggali. Akan tetapi pelaku keburu kabur.

Polisi juga melihat kondisi para korban di Rumah Sakit Indah Bagan Batu. "Akan tetapi setelah itu, selama bertahun-tahun perkaranya tidak pernah ditangani dan terhadap para korban yang sudah sembuh pun tidak pernah diperiksa," kata Suroto kecewa.

Barulah pada tahun 2017, polisi memeriksa para korban dan saksi-saksi yang lain. Berbekal keterangan saksi saksi dan visum, kepolisian akhirnya menetapkan 3 orang sebagai tersangka yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Akan tetapi sampai saat ini tidak ada upaya serius yg dilakukan kepolisian untuk mencari pelaku," sebutnya.

"Terhadap AB, oknum Dewan itu pun tidak pernah diperiksa untuk ditanyakan dari mana pekerja atau terduga pelaku itu direkrut," sambung dia.

Ternyata di tahun 2011 di lokasi yang sama, juga terjadi penganiayaan terhadap keluarga Maryatun bernama Suherman. Kali ini, kata Suroto, penganiayaan itu dilakukan langsung oleh AB. Saat itu korban ditendang dan ditusuk dadanya pakai senjata tajam. Dia juga diancam untuk meninggalkan lahan yang dikuasainya.

Kejadian itu pun, sebutnya, telah dilaporkan Suherman ke Polres Rohil, dan terhadap 4 orang saksi yang melihat langsung kejadian itu telah diperiksa. Dalam perkara ini juga telah ada visum.

"Tapi anehnya terhadap AB, sampai sekarang sama sekali tidak pernah diperiksa oleh Polres Rohil," sesal dia.

Dari informasi yang diperoleh Suroto, di tahun 2011 sudah dua kali dilakukan pemanggilan terhadap AB. Lalu, di tahun 2018 yang bersangkutan juga sudah dua kali dipanggil. Terhadap AB juga telah beberapa kali dilakukan upaya jemput paksa. Namun polisi tak berhasil membawanya, dengan alasan AB tidak diketahui keberadaanya.

"Ini sangat aneh. Logikanya untuk mencari dan menangkap penjahat di tengah hutan saja polisi mampu. Masa untuk mencari AB yang jelas alamat kantor dan rumahnya, polisi tidak bisa," imbuh Suroto.

Menurut Suroto, penanganan perkara ini semakin janggal. Karena sekitar 2 bulan yang lalu, Polres Rohil menerima telegram dari Polda Riau yang memerintahkan agar pemeriksaan terhadap orang-orang ya g terdaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) ditunda sampai selesainya Pemilu. De