Menu

Kasus Suap Izin Meikarta, 3 Terdakwa dari Lippo Grup Ngaku Menyesal, Kecuali Billy Sindoro

Siswandi 15 Feb 2019, 00:54
Billy Sindoro
Billy Sindoro

RIAU24.COM -  Kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Kompleks Meikarta, terus bergulir di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat. Pada Kamis 14 Februari 2019 malam tadi, empat orang terdakwa dari Lippo Grup, diperiksa secara bersamaan.

Keempat terdakwa itu adalah Billy Sindoro, Fitradjadja Purnama, Henry Jasmen dan Taryudi.

Ada kejadian menarik, saat jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan apakah para terdakwa menyesali perbuatan mereka, atau tidak.  

Hasilnya, tiga orang mengaku menyesal. Hanya Billy Sindoro yang memberikan jawaban berbeda. Bukannya mengaku menyesal, Billy malah membantah semua tuduhan yang didakwakan kepada dirinya.

Awalnya, JPU menanyakan pertanyaan itu kepada Henry Jasmen.

"Ya saya menyesali," kata Henry Jasmen, seperti dilansir detik.com.

Pengakuan serupa juga dilontarkan Taryudi, ketika diberondong dengan pertanyaan yang sama.

Begitu pula halnya dengan Fitradjadja. Ia mengaku menyesal dan akan menjadikan kasus ini sebagai pelajaran paling berharga.

"Sepenuhnya saya menyesal. Ini akan dijadikan pelajaran bagi saya dan saya berhadap mendapat pelajaran seluas-luasnya dan saya berharap ke depan sistem yang lebih baik di negara kita," ujarnya, menanggapi pertanyaan JPU.

Satunya-satunya yang mengutarakan pernyataan, datang dari Billy Sindoro. Dia masih tak mengakui perbuatan yang sesuai dakwaan.

"Saya sulit untuk menjawab, karena saya tidak merasa yang didakwakan itu," ujarnya.

Bantahan kembali dilontarkannya, ketika ditanya tim pengacara, soal dakwaan JPU tersebut. Billy kembali membantah dirinya terlibat dalam pengurusan perizinan proyek Meikarta yang mandek. Billy juga membantah menyuruh dan turut serta memberikan uang suap ke pejabat Pemkab Bekasi.

"Saya merasa tidak punya kualitas memimpin urus perizinan," ujarnya.

Selain itu, Billy juga mengaku tak pernah meminta Henry Jasmen untuk meminta Fitradjadja Purnama mengurus izin Meikarta. Billy membantah pernah memberikan uang kepada Henry untuk selanjutnya diberikan ke terdakwa Taryudi.

Saat ditanya soal dinas-dinas di Kabupaten Bekasi, Billy juga mengaku tak tahu dan tak kenal dengan orang-orang yang disebutkan dalam sidang menerima duit terkait izin Meikarta.

Namun ketika ditanya terkait dengan Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin, Billy mengaku kenal. Termasuk saat mendatangi kediaman Bupati Neneng bersama petinggi Lippo Group James Riady dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto.

"Kenal dengan Bupati ya masih kulit. Bukan teman, masih formal. Pertama kali silaturahmi itu nggak ada setengah jam. Waktu bertemu membicarakan sangat umum, lebih banyak mengenai keluarga. Disebutkan bawa denah-denah perizinan, nggak ada itu," bantahnya lagi. ***