Lima Tahun Rutin Bercinta, Mbah Mentil Tewas di Tangan Kekasihnya Berondong Berusia 26 Tahun
RIAU24.COM - Kelakuan Dedyk Asmawan (26) sangat tidak pantas untuk ditiru. Meski sering diberi uang untuk makan dan beli rokok dari pacarnya, Sukinem (75) alias Mbah Mentil, ia malah menghabisi Si Mbah demi menguasai uang dan perhiasan pacarnya itu.
Dalam menjalankan aksi bejatnya itu, Dedyk dibantu oleh rekan Dedyk, Ahmad Setiawan (26). Uang yang mereka dapatkan kemudian dihabiskan untuk membeli peralatan elektronik dan kebutuhan sehari-hari yang kini juga menjadi barang bukti.
Namun belum puas menikmati hasil jarahannya, kedua pelaku berhasil dibekuk Satreskrim Polresta Kediri di rumahnya masing-masing pada Kamis (14/2/2019). Saat diamankan, kedua pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga dilumpuhkan oleh petugas.
Kasat Reskrim Polresta Kediri, AKP Andy PM saat dikonfirmasi membenarkan kasus pembunuhan pedagang Pasar Setono Betek telah diamankan. "Ya, benar dua pelakunya sudah kami tangkap berikut barang buktinya," kata Kamsudi, Kamis (14/2/2019) seperti dilansir tribunwow.com.
Dijelaskannya, Dedyk merupakan kekasih dari Sukinem. Mereka telah menjalin hubungan asmara selama 5 tahun, terhitung sejak 2013 silam. Hubungan tersebut bermula saat Dedyk dan Mbah Mentil sering bertemu di pasar.
Mbah Mentil yang merupakan pedagang kios barang bekas itu sering didatangi oleh Dedyk hingga keduanya menjalin hubungan sepasang kekasih.
Saat menjadi sepasang kekasih, Dedyk juga berterus terang bahwa sudah sering melakukan hubungan layaknya suami istri dengan Mbah Mentil.
Dari hubungan tersebut, pelaku mengaku sering dibelikan imbalan nasi, rokok, hingga uang saku dari kekasihnya itu. Tak puas selalu diberi imbalan, Dedyk lalu mengincar perhiasan emas berupa cincin, gelang serta uang tunai sebesar Rp 1,6 juta yang disimpan Mbah Mentil di lipatan stagennya.
Setelah mengatur rencana, akhirnya Dedyk bersama temannya Ahmad melakukan tindakan pembunuhan pada Senin (28/1/2019). Pada hari itu, Dedyk yang datang dini hari ke kios Mbah Mentil melakukan hubungan intim terlebih dahulu. Setelahnya, ia membunuh Mbah Mentil dengan cara mencekiknya.
Karena sempat berhubungan badan, polisi juga menemukan barang bukti berupa sperma di kemaluan Mbah Mentil berdasarkan hasil visum. Dari situlah polisi kemudian menelusuri siapa yang diduga kuat membunuh Mbah Mentil.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini akan dijerat pasal pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana pasal 339 KUHP atau pasal 365 ayat (3) KUHP.***
R24/bara