Menu

Gara-gara Faktor Ini, Plt Ketum PSSI Joko Driyono Jadi Tersangka Kasus Pengaturan Skor

Siswandi 16 Feb 2019, 00:46
Plt Ketum PSSI Joko Driyono yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia pengaturan skor. Foto: int
Plt Ketum PSSI Joko Driyono yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia pengaturan skor. Foto: int

RIAU24.COM -  Kepengurusan di tubuh PSSI semakin terguncang. Hal itu setelah Satgas Antimafia Bola, menetapkan Plt Ketum PSSI, Joko Driyono, sebagai tersangka kasus dugaan pengaturan skor.

Usut punya usut, pria yang akrab disapa Jokdri ini jadi tersangka karena diduga karena merusak barang bukti pengaturan skor. Penetapan status tersangka terhadap Jokdri, sudah berlaku sejak Kamis 14 Februari 2019 kemarin.

Dalam kasus ini, Joko dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 265 KUHP dan/atau Pasal 233 KUHP.

Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang police line.

Ketika dikonfirmasi, Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola, Kombes Argo Yuwono membenarkan Jokdri ditetapkan sebagai tersangka karena faktor yang disebutkan di atas.

"Perusakan barang bukti," ujarnya, Jumat 15 Februari 2019 tadi malam, seperti dilansir detik.com.

Dikatakannya, sebelum penetapan status tersangka tersebut, aparat Kepolisian telah terlebih dahulu menggeledah dua tempat, yakni apartemen Joko Driyono dan kantor PSSI. Penggeledahan dilakukan sejak Kamis (14/2) hingga Jumat (15/2) pagi kemarin.

"Tadi (penggeledahan) di rumahnya sama di kantor PSSI. (Penggeledahan) ada di ruang kerjanya JD," tambah Argo.

Tidak hanya itu, Satgas Antimafia BOla juga telah mengirimkan surat pencekalan terhadap Joko Driyono ke pihak Imigrasi.

Untuk diketahui, dalam kasus pengaturan skor ini, pihak Kepolisian sudah menetapkan 11 tersangka dari unsur PSSI selaku induk olahraga sepakbola di Tanah Air. Para tersangka mulai dari jajaran wasit hingga anggota Komisi Disiplin PSSI.

Dalam kasus ini, mereka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana suap dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Siapkan KLB

Terkait perkembangan itu, ketua Asprov PSSI Jawa Barat, Tommy Apriantono mengatakan, PSSI harus segera menggelar Kongres Luar Biasa (KLB). Sebab, setelah Jokdri ditetapkan tersangka, PSSI berjalan tanpa ada pucuk pimpinan.

"Saya prihatin dengan kejadian ini. Dan kalau memang betul Pak Jokdri sudah tersangka mau tidak mau PSSI harus menggelar KLB," ujarnya.

"Untuk memperbaiki citra sepakbola, exco yang ada harus menyiapkan KLB. Saya pun akan berkomunikasi dengan anggota Asprov," tambahnya.

Menurutnya, untuk menunjuk Wakil Plt Ketum PSSI Iwan Budiarto menjadi pucuk pimpinan sementara, saat ini juga tidak mungkin. Sebab, yang bersangkutan juga mulai dikaitkan dengan kasus sepakbola lainnya di Jawa Timur.

Opsi yang ditawarkan Tommy ini cukup mengejutkan. Sebab, ia termasuk pihak yang tak menyetujui adanya KLB dalam Kongres PSSI di Bali pada 20 Januari setelah Edy Rahmayadi mundur dari jabatannya.

Waktu itu, Tommy bersama-sama sejumlah asprov mempertimbangkan agar KLB digelar usai Pilpres.

"Waktu itu, sebagian besar pemilik suara keberatan untuk KLB karena kami menghitung untuk menyiapkan KLB membutuhkan waktu 2x30 hari, artinya April baru KLB. Saya tdiak mengira Satags bergerak cepat dan pucuk pimpinanlah yang diduga menjadi tersangka," jelasnya, terkait hal itu. ***