Menu

Tahap II Rampung, Mantan Lurah Segera Dilimpahkan Ke Pengadilan

TIM BERKAS 36 25 Feb 2019, 20:51
Mantan Lurah Sidomulyo Barat, Raimon saat digiring petugas Kejaksaan hendak dibawa ke Rutan.
Mantan Lurah Sidomulyo Barat, Raimon saat digiring petugas Kejaksaan hendak dibawa ke Rutan.

RIAU24.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Senin (26/2/2019) sore menerima pelimpahan perkara pemerasan yang dilakukan mantan Lurah Sidomulyo Barat, Raimon dari Penyidik Polda Riau.

Pelimpaha Tahap II itu dilakukan setelah penyidik merampungkan proses penyidikan. Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 pada pekan lalu.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni mengatakan tersangka dititipkan ke Rutan Klas IIB Pekanbaru untuk 20 hari ke depan.

"Sementara tersangka dititipkan (Rutan Sialang Bungkuk), sementara JPU akan menyiapkan surat dakwaan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya Kamis petang.

Ia juga menyatakan, pihaknya telah memeriksa dokumen tahap II. Hasilnya, semuanya dinyatakan lengkap.

"Termasuk dengan kesehatan tersangka. Pihak medis menyatakan kesehatan dia tidak ada masalah, dalam waktu dekat  berkasnya akan kita limpahkan," pungkas Yuriza.

Raimon sebelumnya ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau, di Warung Kopi Jakarta, Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru, 28 November 2018 sekitar pukul 14.30 WIB. Penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/616/XI/RES.1.19/2018/RIAU/Reskrimsus.

Petugas juga mengamankan barang bukti uang tunai dan juga sebuah Handphone milik mantan Lurah tersebut.