Menu

Pengadilan Kabulkan Pengalihan Penahanan Tiga Dokter

TIM BERKAS 36 26 Feb 2019, 22:34
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM - Kasus perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru yang melibatkan tiga dokter, yang akhirnya dapat keluar dari Rumah Tahanan Klas IIB, Sialang Bungkuk.

Setelah Pengadilan Negeri (PN)  mengabulkan permohonan pengalihan Tiga orang dokter yang menjadi terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB, Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya. Sebab, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan permohonan pengalihan penahanan mereka, Senin malam (25/2).

Ketiga dokter itu adalah dr Welli Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas dan drg Masrial. Selain mereka, hakim juga mengalihkan penahanan Direktur CV Prima Mustika Raya (PMR) Yuni Efrianti. Sementara staf CV PMR Mukhlis, tetap ditahan karena tidak mengajukan permohonan pengalihan penahanan. 

 "Hakim mengalihkan penahanan tiga dokter. Jadi tahanan kota," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Yuriza Antoni, Selasa (26/2).

Ketiga dokter ini, telah mengajukan pengalihan penahanan kepada hakim sejak mereka menjalani sidang perdana, Desember 2018 lalu. "Hanya empat terdakwa dialilhkan (penahannya), mungkin karena mengajukan permohonan," kata Yuriza.

 Untuk tiga dokter, lanjut Yuriza, langsung mengurus pembebasannya dari Rutan Klas IIB Pekanbaru, Senin malam. "Kalau tiga dokter malam (keluar Lapas) sedangkan terdakwa Yuni, hari ini," ucap Yuriza. 

Tiga dokter dan dua terdakwa dari swasta ditahan oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada 26 November 2018 lalu. Penahanan itu menimbulkan gejolak, terutama rekan-rekan terdakwa sesama dokter.