Bawa 10 Kg Ganja Dalam Tumpukan Durian, Pasutri Ini Diringkus BNN
RIAU24.COM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau meringkus pasangan suami istri (Pasutri), Senin (18/2/2019) karena kedapatan membawa narkotika jenis daun ganja kering.
Tersangka berinisial C alias Ican bersama istrinya Yusra, diamankan saat berada di Loket Bus Putra Pelangi Jalan SM Yamin, Pekanbaru.
Kepala BNNP Riau, Brigjen Untung Subagyo mengatakan pengungkapan pasutri ini menggunakan modus baru.
"Modusnya baru, paket ini dibungkus dalam kardus besar. Lalu diatasnya diletakkan buah durian yang sudah terbuka," ungkap Untung Subagyo didampingi Kabid Berantas BNNP Riau AKBP Haldun, Kamis (28/2/2019) siang.
Menurutnya modus ini dilakukan agar dapat mengelebaui petugas," bau durian ini kan kuat, jika petugas tidak jeli bisa lewat paket ini," sebutnya.
Dari tangan kedua pasutri ini petugas berhasil mengamankan 10 kilogram daun ganja kering,
Pengungkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat akan adanya transaksi pengiriman barang haram dari Aceh, tim BNNP Riau langsung melakukan penyelidikan.
Barang haram ini lanjut Subagyo berasal dari Aceh, dikirim melalui jalur darat lewat Medan hingga akhirnya Tim BNNP Riau berhasil meringkusnya di Pekanbaru.
"Jaringan mereka ini terorganisir, untuk kemana barang ini akan dikirim tersangka ini menunggu arahan dari pengirim," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui ternyata Ican ini adalah pemain lama, ia sebelumnya pernah terjerat kasus yang sama. Saat ini kasus pasutri ini dalam tahap penyelidikan, untuk dilakukan pengembangan.