Menu

Masa GMPR Sebut Tempat Hiburan Malam Kangkangi Perda No. 3 Tahun 2002, Ini Tuntutannya

TIM BERKAS 36 28 Feb 2019, 11:28
Massa GMPR menggelar aksi demo di Mapolda Riau terkait banyaknya tempat hiburan malam yang menyalahi Perda No.3 Tahun 2002. (riau24/amri)
Massa GMPR menggelar aksi demo di Mapolda Riau terkait banyaknya tempat hiburan malam yang menyalahi Perda No.3 Tahun 2002. (riau24/amri)

RIAU24.COM - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Riau (GMPR) melakukan aksi demo, Kamis (28/2/2019) siang di depan Mapolda Riau, Jalan Jendral Sudirman Pekanbaru.

Kedatangan masa GMPR ini terkait maraknya tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru, yang diduga menyalahi peraturan.

Dalam aksinya Kordinator aksi Hafidz menyampaikan saat ini banyak tempat hiburan malam menyalahi Perda Kota Pekanbaru No. 3 Tahun 2002.

Oleh karena itu GMPR menyampaikan beberapa tuntutan kepada Polda Riau : 

1. Meminta Polda Riau untuk menindak tegas tempat hiburan malam yang ada di Pekanbaru yang telah melanggar Perda No. 3 Tahun 2002.

2. Mendesak Polda Riau agar melakukan penertiban tempat hiburan malam, karena tidak sesuai dengan visi kota Pekanbaru sebagai kota Madani.

3. Mendesak Polda Riau agar menutup tempat hiburan malam di Pekanbaru, karena dapat merusak generasi muda.

4. Meminta kejelasan hukum terkait Perda No.3 tahun 2002.

5. Menuntut DPRD kota Pekanbaru agar betindak tegas dan tak main-main dengan Perda No.3 tahun 2002.

Sebagaimana diketahui, lajut Hafidz, di Pekanbaru saat ini tengah marak tempat hiburan malam. Hampir semua tempat hiburan malam itu tutup hingga subuh dini hari.

"Ini jelas telah mengangkangi Perda, maka kami meminta Polda Riau Tegas dan tidak ada main mata dengan pengusaha tempat hiburan malam," pungkasnya.