Menu

Disperindagkopukm Sebut Pengelolaan Pasar Modern Selatpanjang Masih Merugi

Ahmad Yuliar 28 Feb 2019, 19:20
Gedung A Pasar Modern Selatpanjang/mad
Gedung A Pasar Modern Selatpanjang/mad

RIAU24.COM -  SELATPANJANG – Dalam pengelolaan terhadap operasional Pasar Modern yang berada di Jalan Tanjung Harapan Selatpanjang, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkopukm) Kepulauan Meranti, Provinsi Riau masih merugi.

Namun pihaknya masih tetap terus memfasilitasi para pedagang di sana. Bahkan juga masih berupaya bagaimana meningkatkan fasilitas di pasar terbesar di Meranti tersebut.

Seperti yang diakui Kepala Disperindagkopukm, Mohammad Aza Fahroni. Biaya untuk mengoperasikan pasar tersebut mencapai lebih kurang Rp400 juta.

“Pada tahun 2018 lalu, pendapatan kita dari retribusi pasar hanya lebih kurang Rp122 juta. Sementara total pengeluaran bisa mencapai Rp400 juta. Jadi tidak ekonomis,” ucapnya.

Meski begitu ia menyadari bahwa membangun pasar merupakan salah satu fasilitas yang disiapkan Pemerintah dalam menumbuhkan ekonomi daerah dan masyarakat. Sehingga bagaimana mendahulukan pemberian fasilitas, daripada keuntungan.

“Kita akan terus meningkatkan fasilitas di Pasar Modern ini. Agar mampu menampung seluruh pedagang,” katanya.

Untuk meringankan beban operasional, Disperindag juga akan memberlakukan tarif retribusi baru sesuai dengan perubahan Peraturan Daerah (Perda). Dengan begitu dapat membantu tanggungan Pemeritah.

“Kita sudah mensosialisasikan tarif baru reribusi pasar sesuai Perda kepada pedagang. Dengan dukungan mereka kita harapkan bisa membantu meringankan beban untuk mengoperasikan pasar ini,” ucapnya.

Kasi Pasar dan Retribusi Pasar, Tengku Adi menyebutkan tarif retribusi lama, setiap pedagang dibebani biaya pelayanan pasar sebesar Rp 1,000 yang dibayar setiap hari.

Selain itu juga bagi pedagang berjualan di meja ikan dikenakan tarif Rp26.250, meja daging Rp33.750, meja sayur Rp18.750, dan meja golongan G Rp41.250 yang dibayarkan setiap bulan. Dengan kenaikan tarif Retribusi sesuai Perda baru  Nomor 02 Tahun 2018, maka meja ikan dikenakan tarif Rp80.000, meja daging Rp105.000, meja sayur Rp60.000, dan meja golongan G Rp80.000.

“Kita punya 220 meja di Pasar Modern ini. Saat ini mereka menempati gedung A, khusus untuk pedagang Ikan, ayam dan daging, gedung B khusus pedagang sayur dan blok C khusus pedagang ikan kering, sayur dan buah,” rincinya.(***)


R24/phi