DIvonis 6 Tahun Penjara Terkait Korupsi PLTU Riau-1, Eni Saragih Mengaku Ikhlas
RIAU24.COM - Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih akhirnya divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidier dua bulan kurungan. Eni juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 5,087 miliar dan 40 ribu dolar Singapura.
Vonis ini dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (1/3/2019). "Mengadili, menjatuhkan pidana enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidier dua bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Yanto.
Eni Saragih terbukti bersalah karena menerima uang suap sebesar Rp 4,75 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1. Eni juga terbukti telah menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha.
Dalam persidangan sebelumnya terungkap, suap yang diterima Eni tersebut agar membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Proyek ini rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.
Eni diketahui berperan aktif mengadakan pertemuan antara Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Hal itu dilakukan Eni untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU.