Menu

DIvonis 6 Tahun Penjara Terkait Korupsi PLTU Riau-1, Eni Saragih Mengaku Ikhlas

Satria Utama 1 Mar 2019, 17:19
 Eni Saragih
Eni Saragih

Selain itu, Eni juga dinilai terbukti menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura. Sebagian besar uang tersebut diberikan oleh pengusaha di bidang minyak dan gas.

Jaksa juga mengungkapkan, sebagian uang tersebut digunakan Eni untuk membiayai kegiatan partai. Selain itu, untuk membiayai keperluan suaminya yang mengikuti pemilihan bupati di Temanggung.

Selain pidana penjara, hakim juga mencabut hak politik Eni selama tiga tahun. Pencabutan hak politik ini wajib dilakukan Eni setelah menjalani masa pidana pokok.

Menanggapi vonis hakim tersebut, politikus Golkar ini menyatakan menerima dengan ikhlas  “Saya ikhlas menerima semua putusan ini,” ucap Eni seperti dilansir republika.***

 

R24/bara

Halaman: 12Lihat Semua