Dianggap Menyusahkan, Dosen UI Ini Mau Bawaslu Dibubarkan
RIAU24.COM - Akademisi Universitas Indonesia (UI), Chusnul Mariyah mengusulkan pembubaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Usulan ini karena keberadaan lembaga pengawasan pemilu justru memperpanjang rantai birokrasi penyelenggaraan pemilu, dikutip dari rmol.id, Selasa 3 Februari 2026.
"Bawaslu tidak diperlukan sejak awal. Sejak awal penyelenggaraan pemilu, pengawasan sebenarnya sudah bisa dijalankan tanpa harus membentuk lembaga khusus seperti Panwaslu maupun Bawaslu," ujarnya.
"Saya sejak 2006 sudah mengatakan Panwaslu saja enggak perlu, apalagi Bawaslu. Bubarkan saja," tambahnya.
Bawaslu pada awalnya bersifat ad-hoc. Namun, ketika Bawaslu kemudian ditetapkan sebagai lembaga permanen, justru menambah kompleksitas dalam sistem kepemiluan.
"Baru waktu Profesor Muhammad menjadi Ketua Bawaslu kemudian menjadi permanen. Itu semakin chain-nya semakin panjang," ujarnya.