Menu

Masih Nekat Jual Sabu, Seorang Pria Tua di Tembilahan Dijebloskan Kembali ke Penjara

Ramadana 2 Mar 2019, 18:36
Tersangka sabu dan barang bukti yang diamankan Polisi/rgo
Tersangka sabu dan barang bukti yang diamankan Polisi/rgo

RIAU24.COM -  TEMBILAHAN - Tidak pernah merasa jera dengan apa yang telah dilakukannya, MR (59) yang beralamatkan di jalan Batang Tuaka Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir mengulangi lagi kasusnya yang sama, kali ini dengan barang bukti 2 paket sabu, ditambah 9 paket Sabu ukuran kecil, dengan berat kotor keseluruhan 9,26 gram.

Penangkapan terhadap pelaku MR tersebut dilakukan di dalam rumahnya pada Jumat 01 Maret 2019 siang.

Diungkapkan Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra, SIK, M.H melalui Kasat Narkobanya AKP Bachtiar, SH setelah pihaknya mendapatkan informasi tentang sering terjadinya transaksi narkoba di rumah kontrakan pelaku, ia langsung memerintahkan tim Opsnal Res Narkoba untuk terlebih dahulu melakukan pendalaman.

"Dan setelah informasi akurat, maka dibawah Pimpinan IPTU Arinal Fajri, SH pelaku dapat diamankan berikut barang bukti," beber AKP Bachtiar.

Guna proses penyelidikan lebih lanjut saat ini Pelaku MR beserta Barang Bukti yang disita dari pelaku, telah diamankan di Mako Polres Inhil.(***)


R24/phi