NU Larang Gunakan Kata Kafir Untuk Nonmuslim, ini Kata Menohok MUI Sumbar
RIAU24.COM - Belakangan ini, hasil sidang Komisi Bahtsul Masail Maudluiyyah, Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (NU) menyarankan agar Warga Negara Indonesia yang beragama non-muslim tidak lagi disebut sebagai kafir menjadi perhatian publik.
Apa lagi sidabg tersebut berpendapat jika menurut para ulama kata kafir dianggap mengandung unsur kekerasan teologis.
zxc1
Tak hanya itu, Ketum PBNU Said Aqil Siroj mengatakan jika usulan penghapusan penyebutan 'kafir' kepada warga negara Indonesia nonmuslim merujuk pada sejarah Nabi Muhammad saat hijrah ke Kota Madinah.
Dari pernyataan tersebut, Ketua MUI Sumatera Barat, Buya Gustizal Gazahar membuat sebuah tulisan ringkas tentang hal tersebut. Tulisan itu dia beri nama 'Editlah Nalar'.
Dari tulisan Buya Gustizal, awalnya dia menuliskan ayat dari Surat Fathir, yang banyak menyebut kata 'Kafit' didalamnya. Kemudian dia menegaskan bahwa jangan sampai ayat diedit oleh pembuat keputusan demi toleransi kebablasan.
Berikut ini, kritikan Buya Gusrizal soal 'Kafir' yang belakangan ini menjadi perhatian publik yang dilansir dari akun media sosialnya.
""Editlah Nalar"
Dalam surat Fathir terdapat ayat yang paling banyak menyebut kata yang berakar kepada “kufr” yaitu ayat 39 :
{هُوَ الَّذِي جَعَلَكُمْ خَلَائِفَ فِي الْأَرْضِ ۚ فَمَن كَفَرَ فَعَلَيْهِ كُفْرُهُ ۖ وَلَا يَزِيدُ الْكَافِرِينَ كُفْرُهُمْ عِندَ رَبِّهِمْ إِلَّا مَقْتًا ۖ وَلَا يَزِيدُ الْكَافِرِينَ كُفْرُهُمْ إِلَّا خَسَارًا} [فاطر : 39]
Jangan sampai ayat ini diedit oleh pembuat keputusan demi toleransi kebablasan.
Kalau sampai terlintas fikiran demikian, saya sarankan nalarlah yang harus diedit !
Tak usah sibuk mencari pendapat dalam kitab yang tak dijadikan standar pegangan selama ini, hanya demi untuk menjalankan misi Pluralisme Agama !!!," jelas Buya Gusrizal.
zxc2
Sebagaimana diberitakan, Pimpinan Sidang Komisi Bahtsul Masail Maudluiyyah, Abdul Moqsith Ghazali, mengatakan saran melarang menyebut warga negara non-muslim kafir bukan untuk menghapus istilah kafir dalam Alquran maupun hadis.
Dia beralasan, itu untuk mengimbau masyarakat yang seringkali menyematkan label diskriminatif pada sebagian kelompok warga yang beragama Islam namun berbeda pendapat maupun non-muslim. Karena dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia, ada keterlibatan aktif dari warga negara non muslim.