Menu

Tak Rela Motornya Ditilang, Pria Ini Nekat Ancam Polisi Pakai Pisau

Siswandi 8 Mar 2019, 23:48
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Hanya karena khawatir motornya bakal ditilang polisi, membuat Sutrisno (20), jadi kalap. Warga Kecamatan Air Hitam Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi itu, nekat mengancam polisi yang akan menilangnya dengan menggunakan pisau.

Informasi yang dirangkum dari pihak Kepolisian, sebelum aksinya itu terjadi, Sutrisno bersama istrinya  berangkat dari Pasar Baru menuju ke kediamannya yang berada di Desa Mentawak Baru.

Sesampainya di simpang Kantor Bupati Merangin, anggota Satlantas Polres Merangin, Bripda Deri Marda Pratama, menghentikannya. Pasalnya, Sutrisno diketahui melawan arah. Selain itu, ia juga tidak mengenakan helm dan di sepeda motornya tidak ada kaca spion.

Setelah dihentikan, Bripda Deri kemudian langsung menanyakan surat-surat kendaraan Sutrisno.

Saat petugas memeriksa surat-surat sepeda motor itu, tiba-tiba Sutrisno kalap. Ia mengeluarkan senjata tajam yang ada di kendaraannya dan langsung mengarahkan ke arah petugas.

Sontak saja, melihat perilaku nekat pria itu, petugas yang berada di lokasi kejadian langsung mengamankan Sutrisno. Setelah diamankan, ia langsung digiring ke Mapolres Merangin. Selanjutnya, aksi pengancaman itu pun dilaporkan Bripta Dedi secara resmi di Polres Merangin.

Saat diperiksa petugas, Sutrisno mengaku khilaf dan terbawa emosi. “Saya tidak mau kendaraan saya diambil,apalagi saat pak polisi tersebut memberhentikan kendaraan saya langsung mengambil kunci kendaraan saya,ya sontak saya emosi dan mencoba membunuh polisi tersebut,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Merangin, Iptu Khairunnas membenarkan diamankannya pria yang menganca anggota Satlantas Polres Merangin tersebut.

“Pelaku ini marah karena kendaraannya diamankan karena melanggar lalu lintas,dan pelaku mencoba untuk membunuh anggota Sat Lantas bernama Bripda Deri menggunakan pisau. Beruntung pelaku langsung diamankan,” jelasnya Jumat 8 Maret 2019.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 335 dan 368 KUHP, dengan ancaman di atas lima tahun penjara. ***