Belum Satupun Hotel di Meranti Bayar Pajak Air Bawah Tanah
“Yang akan kita mulai ukur penggunaan air tanahnya nanti adalah EMP Malacca Strait SA. Sedangkan PT NSP, PT SRL, dan PT Timah menyusul setelahnya,” terang dia.
Sementara, PT RAPP, pihak PAD sudah datang dan melihat aktivitas di Pulau Padang. Dan ternyata tidak menggunakan air tanah.“Sehingga tidak bisa dikenakan Pajak Air Bawah Tanah,” ujarnya.
Kepala BPPRD, Ery Suheri menambahkan, berbagai potensi PAD akan terus dikejar. Supaya target tahun ini sebesar Rp 83,7 miliar bisa tercapai.
Oleh sebab itu, BPPRD sedang menyisir berbagai potensi yang bisa dimaksimalkan. Salah satunya Pajak Air Bawah Tanah.
“Dari berbagai item, masih ada beberapa yang belum digarap maksimal. Inilah yang mau kita benahi dan upayakan. Dengan begitu target kita bisa tercapai,” akunya.(***)