Belum Satupun Hotel di Meranti Bayar Pajak Air Bawah Tanah
RIAU24.COM - SELATPANJANG – Pengelolaan Pajak Air Bawah Tanah belum digarap maksimal. Dari potensi yang ada, hanya dua perusahaan yang baru berpartisipasi membayarkan pajak atas penggunaan air bawah tanah.
Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi (BPPRD), Agib mengatakan saat ini baru perusahaan PT Meranti Tirta Investasi yang membayarkan pajak air bawah tanah. Selain itu EMP Malacca Strait SA yang sedang diprogres.
“Sementara hotel, belum atupun membayar pajak air bawah tanahnya,” ungkapnya.
Namun ia tidak akan tinggal diam. Tahun ini akan diupayakan agar bagaimana seluruh hotel bisa membayar pajak tersebut.
“Kita akan gunakan water meter atau alat untuk mengukur berapa air yang diambil dari dalam tanah. Sehingga bisa dihitung berapa besar pajak yang harus dibayar,” kata Agib.
Selain hotel, Bidang PAD juga akan memburu sejumlah perusahaan yang beroperasi di Kepulauan Meranti. Diantaranya, EMP Malacca Strait SA, PT NSP, PT SRL, dan PT Timah.
“Yang akan kita mulai ukur penggunaan air tanahnya nanti adalah EMP Malacca Strait SA. Sedangkan PT NSP, PT SRL, dan PT Timah menyusul setelahnya,” terang dia.
Sementara, PT RAPP, pihak PAD sudah datang dan melihat aktivitas di Pulau Padang. Dan ternyata tidak menggunakan air tanah.“Sehingga tidak bisa dikenakan Pajak Air Bawah Tanah,” ujarnya.
Kepala BPPRD, Ery Suheri menambahkan, berbagai potensi PAD akan terus dikejar. Supaya target tahun ini sebesar Rp 83,7 miliar bisa tercapai.
Oleh sebab itu, BPPRD sedang menyisir berbagai potensi yang bisa dimaksimalkan. Salah satunya Pajak Air Bawah Tanah.
“Dari berbagai item, masih ada beberapa yang belum digarap maksimal. Inilah yang mau kita benahi dan upayakan. Dengan begitu target kita bisa tercapai,” akunya.(***)
R24/phi/mad