Menu

Said Aqil Berulah Atas Dugaan Fitnah Keji, Pendukung Prabowo-Sandi Melapor ke Polisi

M. Iqbal 19 Mar 2019, 21:26
Said Aqil Siradj
Said Aqil Siradj
zxc2

"Kami sangat tersinggung dengan pernyataan Said Aqil karena menyatakan di sini (pendukung Prabowo) terdapat kelompok Islam radikal, ekstrimis, dan teroris. Menurut saya ini sudah kelewatan, dia sudah mengumbar kebencian," ujarnya.

Diketahui, surat laporan nomor LP/B/0309/III/2019/BARESKRIM tertanggal 18 Maret 2019, Said Aqil Siradj diduga telah melakukan ujaran kebencian atau hatespeech  dan melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE pasal 28 ayat 2 Jo 156 KUHP.

Halaman: 12Lihat Semua