Menu

57 Petugas PTPS Minas Kabupaten Siak Dikukuhkan

Lina 26 Mar 2019, 16:11
Pelantika Panwas TPS Kecamatan Minas Kabupaten Siak/lin
Pelantika Panwas TPS Kecamatan Minas Kabupaten Siak/lin

Dalam kesempatan itu Camat Minas Hendra Adi Nugraha SSTP Msi, dalam sambutannya memaparkan dirinya atas nama pemerintah mengucapkan selamat kepada babak ibu semua yang telah dilantik untuk melaksanakan pengawasan Pemilu pada 17 april nanti."Apa yang kita laksanakan nanti dicatat sebagai amal oleh Allah,” ujar Camat.

Camat Minas juga menyampaikan harapan besarnya kepada  PTPS yang telah dilantik, karena PTPS ini adalah ujung tombak demokrasi dalam pemilu.

"Mari kita saling berkoordinasi kepada pihak-pihak terkait, dalam hal ini kami juga berharap bapak ibu semua tidak hanya mengawasi namun juga mampu memberi masukan terhadap sesama pengawas, mari kita banyak belajar dan saling konsultasi terkait peraturan yang ada tentang pemilihan umum ini, sebab kita harus upayakan pencegahan terhadap pelanggaran paling utama sebelum terjadi pelanggaran yang nantinya kita akan sulit mengatasinya," imbuhnya.

Sementara Kapolsek Minas Kompol Birma Naipospos dalam sambutannya juga menyampaikan pesan khususnya kapada para PTPS yang telah dilantik apabila ditemui Hal-hal yang tidak sepantasnya pada saat penyelenggaraan pemilu kata kapolsek semua itu berada pada tanggung jawab dari PTPS untuk menegur mapun mengantisipasinya.

“Proses pencoblosan pada Pemilu 2019 ini mungkin memakan waktu yang cukup lama, sebab setiap pemilih akan mendapatkan 5 surat suara, kita berharap Hal-hal yang tidak wajar di TPS nantinya agar jangan sampai ditunggangi oleh pihak-pihak lain yang akan mengakibatkan keruhnya suasana di TPS, tentunya jika terjadi hal itu akan mengakibatkan kita harus mengulang pemilihan dan tentunya akan membuat repot kita semua, mari kita berkomitmen untuk sama-sama menciptakan kondisi yang aman dan damai dalam pemilu nanti," ujarnya.

Hadir dalam giat itu Camat Minas Hendra Adi Nugraha SSTP Msi, Kapolsek Minas Kompol Birma Naipospos, beserta Jajaran pemangku kepentingan lainnya.(***)

Halaman: 123Lihat Semua