BPK Periksa Rinci Laporan Keuangan Daerah, Bupati Alfedri Minta Pimpinan OPD Tetap di Tempat
RIAU24.COM - SIAK - Bupati Siak H Alfedri membuka Rapat Entry Briefing Pemerintah Kabupaten Siak bersama Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Riau, di Ruang Raja Indra Pahlawan, Selasa (26/3/19).
BPK RI dalam waktu dekat, akan melakukan pemeriksaan rinci terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Siak untuk Tahun Anggaran 2018.
Dalam pertemuan yang turut dihadiri Sekdakab Siak TS Hamzah, Inspektur Fally Wurendaresto, Asisten Administrasi Umum Jamaluddin, para pimpinan OPD, Camat, Kasubag Keuangan dan Bendahara masing-masing OPD tersebut, Bupati Alfedri menjelaskan, pemeriksaan terinci laporan keuangan Tahun Anggaran 2018 oleh BPK-RI perwakilan Riau, merupakan pemeriksaan lanjutan dari tahapan pemeriksaan pendahuluan yang sudah dilaksanakan.
Selain itu kata Alfedri tahun ini BPK juga akan mereview laporan keuangan pemerintah kampong terkait APBKam masing-masing kampung.
"Saya minta masing-masing OPD mengikuti proses pemeriksaan ini dengan baik, dan pro aktif memberikan data yang dibutuhkan BPK" sebut Alfedri.
Ia juga meminta masing-masing OPD mengutus staf yang menguasai persoalan dan program kegiatan bersangkutan untuk menyampaikan data yang diminta auditor.
"Kirim staf yang betul-betul menguasai persoalan, agar pemeriksaan bisa lebih cepat, lancar dan tidak terkendala dalam pemeriksaan laporan keuangan ini," harapnya.
Alfedri mengingatkan pimpinan OPD untuk tetap berada di dalam daerah selama proses pemeriksaan, terkecuali bila ada hal mendesak yang harus diikuti bersangkutan. Agar jadwal pemeriksaan yang sudah ditetapkan bisa terlaksana tepat waktu.
Di lain pihak Ketua tim auditor BPK RI untuk Kabupaten Siak Irawati Indra Iswari mengatakan, pemeriksaan tersebut berlangsung selama 30 hari, yang dimulai dari Tanggal 25 Maret sampai dengan 23 April 2019 mendatang.
Tujuan pemeriksaan ini kata Ira, untuk memberikan keyakinan yang memadai apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
"Pemeriksaan tersebut sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan dan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia" sebut Ira.
“Kemudian kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah dalam rangka penyusunan laporan keuangan” ungkapnya.
Kata dia, permasalahan yang berpotensi terjadi pada pemeriksaan antara lain mengenai dana desa, laporan keuangan desa, dan pemberian hibah kepada badan atau lembaga dan organisasi masyarakat yang tidak memenuhi syarat (SKT/Badan Hukum).
Dia berharap semua OPD bisa berkoordinasi dengan baik, sehingga proses audit berjalan lancar sesuai jadwal yang telah ditentukan.(***)
R24/lin