Kasus Jalan Amblas di Surabaya, Putra Sulung Walikota Tri Rismaharini Terancam Jadi Tersangka
RIAU24.COM - SURABAYA – Putra sulung Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Fuad Benardi berpotensi menjadi tersangka kasus amblasnya Jalan Gubeng terkait proses perizinan proyek basemen Rumah Sakit (RS) Siloam.
“Tidak menutup kemungkinan statusnya (Fuad) akan berubah. Bisa sewaktu-waktu berubah menjadi tersangka. Seperti halnya kasus prostitusi online, semula menjadi saksi, kemudian naik menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kamis (28/3/2019).
Menurut Barung, penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim saat ini terus mendalami peran Fuad dalam kasus tersebut. Langkah ini diambil berdasarkan keterangan para saksi dan tersangka sebelumnya jika Fuad ikut terlibat dalam proses perizinan.
Dijelaskannya, keterlibatan Fuad dalam perizinan cukup aneh. Hal ini lantaran putra sulung Risma tersebut bukan pegawai Pemkot Surabaya, pejabat, atau bahkan anggota DPRD yang memungkinkan turut campur dalam proyek tersebut.
“Nah (Fuad) berperan sebagai apa?. Saudara Fuad bukan sebagai pegawai. Bukan sebagai DPR. Bukan sebagai pejabat. Apakah perantara? atau yang memuluskan. Ini masih didalami penyidik,” ujarnya.
Peran sebagai perantara, menurut Barung, memang sangat memungkinkan. Apalagi yang bersangkutan dekat dengan kekuasaan. “Merujuk kasus pembangunan proyek Meikarta di Jakarta, ada beberapa hal yang berhubungan dengan perizinan yang dilakukan petinggi. Ada juga yang mengurus perizinan itu. Nah, di kasus Jalan Gubeng juga bisa demikian,” ucapnya seperti dikutip dari inews.id.
Seperti diketahui, Selasa (26/3/2019), putra sulung Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini diperiksa penyidik Polda Jatim terkait kasus amblasnya Jalan Raya Gubeng. Fuad diperiksa setelah namanya muncul dalam keterangan saksi sebelumnya.
Dalam kasus ini, Polda Jatim telah memanggil 39 saksi. Penyidik juga telah menetapkan enam orang tesangka dari pihak pelaksana proyek. Kini, polisi melakukan pengembangan. Menyelidiki proses perizinan dan perencanaan.***