Menu

Diduga Menguntungkan Salah Satu Peserta Pemilu, Bawaslu Surati Dinsos Pelalawan

Ardi 1 Apr 2019, 19:17
Ketua Bawaslu Pelalawan Mubrur, S. Pi /ardi
Ketua Bawaslu Pelalawan Mubrur, S. Pi /ardi

RIAU24.COM -  PELALAWAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan menyurati Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pelalawan, terkait program Keluarga Harapan (PKH).

"Ya, hari ini kita kirimkan surat ke Dinas Sosial Kabupaten Pelalawan terkait Program PKH tersebut," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Pelalawan Mubrur, Senin (1/4/2019).

Menurut Mubrur, pihaknya mendapat informasi adanya pendistribusian media cetak sosialisasi Program PKH tersebut, yang berupa kalender 2019 kepada keluarga penerima PKH.

"Media cetak ini diduga akan bisa menguntungkan salah satu peserta pemilu. Maka untuk mencegah terjadinya pelanggaran, kita sampaikan beberapa poin dalam surat tersebut," jelas Mubrur.

Pertama, agar tidak melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu berupa membiarkan atau menggunakan fasilitas, program, kegiatan, anggaran pemerintah selama masa kampanye yang bisa menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

"Misalnya pemberian barang yang mengarah keberpihakan kepada peserta pemilu tertentu, dan atau mengerahkan memobilisasi orang lain diluar maupun di dalam unit kerja agar memilih atau mengarahkan untuk mendukung salah satu peserta pemilu," paparnya.

Poin kedua, Bawaslu Pelalawan meminta Dinsos Pelalawan untuk menunda pendistribusian media cetak sosialisasi program PKH berupa kalender 2019, hingga berakhirnya pemungutan dan penghitungan suara pemilu, 17 April 2019.

"Karena diduga dapat menguntungkan salah satu peserta pemilu. Karenanya kita minta rencana tersebut ditunda," tambahnya.

Ketiga, meminta pihak terkait ikut berpartisipasi dalam menegakan serta mensosialisasikan aturan-aturan pelaksanaan Pemilu tahun 2019 di Kabupaten Pelalawan demi terwujudnya pemilu yang berkualitas, tertib dan taat aturan.

"Terakhir kita sampaikan bahwa, pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud diatas akan ditindaklanjuti dalam proses penanganan pelanggaran pemilu," tegas Ketua Bawaslu Kabupaten Pelalawan Mubrur, S. Pi.(***)


R24/phi/ardi