Menu

Banyak Warga Urus Administrasi Kependudukan di Hari Libur

Ahmad Yuliar 3 Apr 2019, 17:34
Pelayanan administrasi kependudukan di Disdukcapil tetap buka saat hari libur nasional,  Rabu (3/4/2019) /mad
Pelayanan administrasi kependudukan di Disdukcapil tetap buka saat hari libur nasional, Rabu (3/4/2019) /mad

RIAU24.COM -  SELATPANJANG – Rencana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kepulauan Meranti, Provinsi Riau untuk membuka pelayanan di hari libur mulai diwujudkan pada, Rabu (3/4/2019). Dimana pada saat itu, merupakan hari libur nasional karena bertepatan dengan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.

Kepala Bidang Kependudukan Disdukcapil, Budi Hartoyo MSi mengatakan setidaknya ada belasan warga Meranti yang memanfaatkan pelayanan pada hari libur tersebut. Dimana masyarakat yang mengurus tidak hanya datang dari Ibukota Selatpanjang saja. Tetapi juga, dari Kecamatan Rangsang dan Pulau Merbau.

“Ada belasan dokumen administrasi kependudukan yang diurus oleh masyarakat hari ini. Mulai dari KTP, KK, sampai Akte Kelahiran,” ungkapnya.

Pelayanan hari libur tersebut mulai diberikan setengah hari saja. Dimulai pukul 08.00 wib sampai pukul 13.00 wib.

“Selain pencetakan, kita juga melayani perekaman,” ujar Budi.

Pemberian pelayanan dihar libur tersebut akan berlanjut sampai dengan Pemilu 17 April nanti. Sehingga tidak ada lagi alasan bagi masyarakat tidak memilih karena tidak memiliki KTP.

“Selain hari ini, pelayanan tambahan ini juga kita berikan pada hari Sabtu dan Minggu yang merupakan hari libur kantor,” tambahnya.

Kepala Disdukcapil Kepulauan Meranti, Drs H Hariyandi MSi mengharapkan agar seluruh masyarakat bisa memanfaatkan pelayanan administrasi kependudukan yang tetap buka dihari libur. Selain tidak terburu-buru karena ada kesibukan dihari kerja, masyarakat juga tidak mengantri panjang seperti hari biasanya.

“Ini bentuk pelayanan maksimal yang kita berikan kepada masyarakat. Mudah-mudahan masyarakat bisa memanfaatkannya dengan baik,” ucapnya.

Pelayanan buka pada hari libur dan saat Pemilu itu dilakukan, menindaklanjuti surat Ditjend Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementrian Dalam Negeri. Dimana berdaarkan Putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019 tanggal 26 Meret 2019 diminta kepada seluruh Bupati/Walikota agar memerintahkan Disdukcapil melakukan dukungan dan percepatan perekaman KTP-el (Kartu Tanda Penduduk elektronik) bagi warga.

“Ada 4 poin yang harus kita laksanakan segera. Dimana kita diminta melaksanakan pelayanan pada hari Sabtu dan Minggu, termasuk hari libur lainnya,” ujarnya.

Selain itu, pelayanan di Disdukcapil juga harus tetap berjalan dan buka pada 17 April 2019. Selanjutnya melakukan upaya jemput bola ke lokasi-lokasi yang sulit dijangkau, sekolah-sekolah, Lapas, Rutan, Rumah Sakit, Panti-panti, serta lokasi-lokasi penduduk rentan administrasi kependudukan.

“Bagi yang belum bisa dicetak KTP-el nya, maka kepada masyarakat yang sudah merekam dapat diterbitkan Surat Keterangan Telah Merekam KTP-el. Namun jika sudah berstatus print ready record (PRR) akan segera kita lakukan pencetakan,” terang Hariyandi.(***)


R24/phi/mad