Menu

Potensi Retribusi dari Tower di Meranti Rp700 Juta

Ahmad Yuliar 6 Apr 2019, 17:48
Ilustrasi Tower/int
Ilustrasi Tower/int

RIAU24.COM -  SELATPANJANG - Keberadaan tower di Kepulauan Meranti, Provinsi Riau kembali mendatangkan keuntungan bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti.

Berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2018, Tentang Retribusi Jasa Umum Pasal 27 dan Peraturan Bupati Kepulauan Meranti, Nomor 61 Tahun 2018, Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retrbusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, maka seluruh tower yang berdiri diwilayah Kabupaten termuda di Riau itu akan diminta membayar retribusi.

Kepala Bagian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Syaiful Ikram mengatakan bahwa potensi retribusi yang bisa dikumpulkan dari keberadaan tower mencapai Rp 700 juta. Walaupun hanya ditargetkan sebesar Rp 350 juta saja, ia meyakini bisa mencapainya lebih banyak.

“Awalnya, kita hanya ditargetkan sebesar Rp 200 juta. Tapi, melihat potensi yang cukup besar, kita meminta agar bisa dtambah. Supaya bisa mendorong petugas kita lebih maksimal dalam menagih,” ujarnya.

Tagihan retribusi Menara Telekomunikasi akan dilakukan mulai Januari 2019 lalu. Saat ini, pihaknya sudah menyiapkan surat tagihan kepada seluruh pengusaha menara telekomunikasi atau tower yang berdiri di Meranti.

“Kita akan mulai tagih dengan menyurati seluruh pengusaha tower. Kita berharap capaiannya bisa melebihi target,” harap Syaiful.

Untuk memastikan keberadaan seluruh tower, Bagian Kominfo juga melakukan monitoring keseluruh titik. Sehingga bisa didata secara detail.

“Dalam monitoring, kita akan mendata secara mendetail. Mulai dari mendata tinggi, luas dan lainnya,” terang Syaiful.

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Aplikasi Informatika dan Fostel, Amad Safi’I, mengatakan, jumlah tower di Meranti sebanyak 80 unit. Dimana jumlah terbanyak berada di Kecamatan Tebingtinggi.

“Seluruh Kecamatan sudah ada tower. Di Kecamatan Rangsang, terdapat sebanyak 9 unit, Rangsang Barat, 6 unit, Tebngtinggi, 27 unit, Merbau 14 unit, Tebingtinggi Timur 7 unit, Tebingtinggi Barat 5 unit, Rangsang Pesisir 4 unit, Pulau Merbau 5 unit, dan Kecamatan Tasik Putri Puyu sebanyak 3 unit,”rincinya.(***)


R24/phi/mad