Menu

3 TPS di Meranti Direkomendasikan PSU

Ahmad Yuliar 19 Apr 2019, 11:46
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti, Syamsurizal,/mad
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti, Syamsurizal,/mad

RIAU24.COM -  SELATPANJANG - Sebanyak 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, akan direkomendasikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU).

Tiga TPS tersebut diantaranya, TPS 5 Desa Mengkopot, Kecamatan Tasik Putri Puyu, TPS 7 dan TPS 17 Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebingtinggi.

"Ada 3 TPS yang berpotensi dilakukan PSU. Kita sedang siapkan surat rekomendasinya dan segera menyampaikan ke KPU (Komisi Pemilihan Umum)," kata Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal, Jumat (19/4/2019).

Ditegaskannya, terdapat pelanggaran dalam proses pemilihan di 3 TPS tersebut. Dimana sesuai ketentuan, harus dilakukan PSU.

"Saat Pemilu 17 April 2019 lalu, di TPS 5 Desa Mengkopot, terdapat salah satu warga yang tidak memiliki hak pilihnya disana, tetapi, diberikan hak pilihnya oleh KPPS. Bahkan modal ia  mencoblos, tidak menggunakan KTP-el, tapi menggunakan KTP Siak," ungkapnya.

Sementara di TPS 5 dan 17 di Kelurahan Selatpanjang Barat, Syamsurizal membeberkan, terdapat salah satu warga yang mencoba mencoblos menggunakan C6 orang lain. Hal itu jelas melanggar.

"Ketiganya harus dilakukan PSU. Sehingga Pemilu yang jujur, dan adil bisa terwujud," sebutnya.

Oleh karena itu, ia mengharapkan KPU bisa menindak lanjuti rekomendasi yang akan disampaikan segera. Supaya pelaksanaan Pemilu di Meranti bisa benar-benar bersih.

"Surat rekomendasi akan kita sampaikan dalam 1 sampai 2 hari ini. Secara lisan, kita juga sudah meminta agar pleno di dua Kecamatan tersebut bisa ditunda," akunya.***


R24/phi/mad