Menu

KPK Tetapkan Pemilik PT Duta Palma Sebagai Tersangka

Khairul Amri 29 Apr 2019, 20:18
Foto. Twitter KPK
Foto. Twitter KPK

RIAU24.COM - Lama tak terdengar sejak lima tahun silam, kasus perkara yang melibatkan mantan Gubernur Riau Anas Ma'mun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung kembali mencuat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanggal 25 September 2019 lalu melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) keduanya dan mengamankan uang dengan nilai Rp2 miliar.

Ternyata selain terlibatnya perorangan, KPK kembali menetapkan tersangka koorporasi yakni PT Palma Satu. Dan menetapkan dua tersangka lain yakni Suheri Terta yang menjabat sebagai  Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 dan Pemilik PT Duta Palma dan PT Darmex Group, Surya Damadi.

"Dari hasil pengembangan kasus 2014 lalu, setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga pihak sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Senin 29 April 2019, dilansir dari laman twitter resmi KPK (@KPK_RI).

Laode menjelaskan untuk kedua tersangka awal telah divonis bersalah di tingkat Pengadilan Tipikor Jakarta hingga Mahkamah Agung.

Sementara tiga pihak yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka juga dipastikan terlibat terkait dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

Ia menuturkan tersangka Surya diduga menawarkan Annas Maamun fee sejumlah Rp8 miliar melalui Gulat, apabila areal perkebunan perusahaannya masuk dalam revisi SK Menteri Kehutanan tentang perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.

Lalu, Annas yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Riau menginstruksikan bawahannya di Dinas Kehutanan untuk memasukan lahan atau kawasan perkebunan yang diajukan oleh Suheri dan Surya dalam peta lampiran surat gubernur.

Menurutnya, Suheri diduga menyerahkan uang Dollar Singapura senilai Rp3 miliar melalui Gulat ke Annas Ma'amun. Uang itu diduga terkait kepentingan PT Palma Satu.

Sebagai diketahui, Perusahaan ini tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas sahamnya dimiliki Darmex Agro.

"SUD (Surya) diduga beneficial owner Darmex Agro dan Duta Palma Group. SRT (Suheri) merupakan komisaris PT Darmex Agro dan orang kepercayaan SUD," pungkas Laode.

Oleh karena itu, PT Palma Satu disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dan untuk Suheri dan Surya disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.