Menu

Sampaikan SPT Hingga 2 Mei 2019, Wajib Pajak Badan Dikecualikan dari Sanksi Administrasi

M. Iqbal 1 May 2019, 20:46
Ilustrasi
Ilustrasi

Meksipui penyampaian SPT pada 2 Mei 2019 diberikan pengecualian dari denda, jika status SPT adalah kurang bayar maka kekurangan pembayaran pajak harus dilunasi paling lambat 30 April 2019.

Bagi masyarakat/wajib pajak yang mengalami kendala atau membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat kunjungi www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200. (rls)

Halaman: 12Lihat Semua