Menu

Sampaikan SPT Hingga 2 Mei 2019, Wajib Pajak Badan Dikecualikan dari Sanksi Administrasi

M. Iqbal 1 May 2019, 20:46
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, memberikan pengecualian pengenaan sanksi administrasi berupa denda bagi Wajib Pajak Badan, yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2018 dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai yang diberikan sampai dengan tanggal 2 Mei 2019.

Berdasarkan keterangan pers dari pihak Dirjen Pajak, pengecualian dari pengenaan sanksi denda ini dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

zxc1

Keputusan pemberian pengecualian sanksi denda ini diambil disebabkan terjadi gangguan pada sistem e-Filing DJP yang menyebabkan Wajib Pajak mengalami kesulitan mengunggah pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Masa PPN secara e-Filing.

Wajib Pajak Badan yang dapat menerima pengecualian ini adalah mereka yang (1) menyelenggarakan pencatatan/pembukuan dengan akhir tahun buku pada 31 Desember 2018; (2) melaporkan SPT Masa PPN untuk masa pajak Maret 2019.
zxc2

Meksipui penyampaian SPT pada 2 Mei 2019 diberikan pengecualian dari denda, jika status SPT adalah kurang bayar maka kekurangan pembayaran pajak harus dilunasi paling lambat 30 April 2019.

Bagi masyarakat/wajib pajak yang mengalami kendala atau membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat kunjungi www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200. (rls)