Bulan Suci Ramadhan, Satpol PP Inhu Buka Hotline Pengaduan Masyarakat
RIAU24.COM - INHU - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hulu, H. Boby Rachmat S.STP, M.Si mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama kepada para pelaku usaha hiburan malam, warung internet, rumah makan dan kafe agar menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan.
Imbauan tersebut disampaikan H. Boby Rachmat saat dikonfirmasi usai pelaksanaan acara halal bi halal keluarga Satpol PP Inhu, Jumat 3 Mei 2019.
Pada kesempatan tersebut, Boby juga mengungkapkan pihaknya akan konsen dalam menindak penyakit masyarakat (Pekat) selama Ramadhan.
Oleh karenanya, kepada masyarakat Inhu dapat menyampaikan laporan adanya pekat, gangguan ketertiban dan ketentraman kepada Satpol PP melalui no telpon/WA 0853 5562 2245.
"Apabila ditemukan dan adanya laporan dari masyarakat terkait keluhan aktifitas yang mengganggu ketertiban dan ketrentaman masyarakat, maka Satpol PP beserta instansi lainnya akan bertindak sesuai dengan SOP yang berlaku," tegasnya.
Terkait Surat Edaran (SE) Bupati Inhu di bulan Ramdhan, Kasatpol PP menyebutkan bahwa pihaknya sedang melakukan kordinasi.
"Sedang kita kordinasikan, kalau sudah siap akan diedarkan kepada para pelaku usaha dan masyarakat," pungkas Boby Rachmat yang juga merupakan Ketua Karang Taruna Inhu ini.***
R24/phi/azi