Diduga Suap Pejabat Kemenkeu, KPK Tetapkan Walikota Dumai Sebagai Tersangka
RIAU24.COM - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Wali Kota Dumai Zulkifli AS sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Selain itu, Zulkifli juga disangkakan menerima gratifikasi.
"Dalam proses penyidikan ini, KPK menetapkan ZAS, Wali Kota Dumai 2016-2021 sebagai tersangka pada 2 perkara," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2019).
Untuk kasus pertama yaitu suap, pria yang akrab disapa Zul As ini diduga memberikan Rp 550 juta ke Yaya untuk mengurus anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P tahun 2017 dan APBN tahun 2018 Kota Dumai. Sedangkan untuk perkara kedua yaitu gratifikasi, ia diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.
Syarif menjelaskan, awalnya Zulkifli menemui Yaya pada Maret 2017. Dalam pertemuan itu Zulkifli meminta bantuan Yaya untuk mengawal proses pengusulan DAK untuk Pemko Dumai. "Dalam pertemuan lain disanggupi oleh Yaya Purnomo dengan fee 2 persen," ujar Syarif seperti dilansir detik.com
Singkat cerita sejumlah usulan DAK untuk Pemko Dumai disetujui. Zulkifli pun memberikan suap pada Yaya sebesar Rp500 juta secara bertahap.
Untuk perkara pertama, Zulkifli disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan untuk perkara kedua, Zulkifli dijerat dengan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.