Ternyata, Begini Cara Kartel Narkotika Cuci Uang, Asetnya Capai Triliunan Rupiah
RIAU24.COM - Kabar tentang betapa sejahteranya kartel narkotika di Tanah Air, ternyata bukan isapan jempol semata. Mereka bisa meraup keuntungan yang demikian besar, di atas penderitaan masyarakat. Khususnya mereka yang telah terjerat dan ketagihan barang haram tersebut.
Begitu besarnya aset yang dikelola kelompok kartel narkoba ini, dapat dilihat dari kasus hukum terhadap Devy Yuliana, terdakwa pelaku pencucian uang hasil transaksi narkoba beserta beberapa rekannya.
Tak tanggung-tanggung, uang yang diputar dari hasil berjualan narkoba itu mencapai Rp6,7 triliun. Cara mencuci uang haram itu, juga dilakukan dengan sangat elok. Sehingga bila tidak dilakukan pendalaman dengan teliti, diperkirakan akan sangat sukar membongkarnya.
Dilansir detik, Rabu 8 Mei 2019, tertangkapnya Devy, bermula saat Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap jejaring gembong narkoba Freddy Budiman dan Ponny Tjandra.
Seperti diketahui, Freddy Budiman saat ini telah tewas setelah dieksekusi karena kasus narkoba yang menjeratnya. Sedangkan Ponny yang memiliki nama panggilan Toge alias Togiman, nasibnya juga diperkirakan bisa sama dengan Budiman. Saat ini saja, Ponny sudah mengantongi tiga vonis dari kasus narkoba yang menjeratnya. Yaitu hukuman mati, hukuman mati dan 17 tahun penjara.
Bermula dari pendalaman terhadap keduanya, BNN terus melacak ke mana perginya uang dari hasil penjualan narkoba tersebut.
Hasilnya, BNN kemudian mengamankan tiga tersangka, yakni Devy Yuliana, Hendi Romli dan Frendi Heronusa. Ketiganya diamankan pada 2018 lalau.
zxc2
Dikelola Rapi
Dari penangkapan itu, akhirnya terungkap bagaimana rapinya jaringan kartel narkoba ini menyamarkan uang hasil jualan narkoba dan kemduian mencucinya sehingga uang haram itu seolah-olah menjadi uang halal.
Tak tanggung-tanggung, total uang yang dicuci mencapai Rp6,7 triliun. Dalam aksinya, Devy cs membuat perusahaan fiktif dengan berbagai sektor usaha.
Devy disidang. Pada 28 November 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonisnya dengan hukuman 17 tahun penjara. Selain itu, aset Devy dari pencucian uang narkoba juga dirampas negara.
Masih dalam kasus yang sama, Hendi dihukum 8 tahun penjara.
Tak terima, Devy pun mengajukan banding. Hasilnya, harapan Devy mendapat vonis yang sesuai dengan harapannya, masih kandas.
Dalam keputusannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan keputusan PN Jakarta Barat tersebut.
"Menguatkan putusan PN Jakbar NOmor 1180/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Brt tanggal 28 November 2018 yang dimintakan banding," demikian bunyi putusan PT Jakarta sebagaimana dilansir website PT Jakarta, Rabu 8 Mei 2019.
Duduk sebagai ketua majelis Elang Prakoso Wibowo dengan anggota M Zubaidi Rahmat dan Nyoman Deddy Triparsada.
Aset yang dirampas antara lain uang dari rekening di bank dengan jumlah yang sangat fantastis, 3 unit apartemen, 5 unit ruko, 1 unit rumah, 3 unit mobil, 2 unit toko dan sebidang tanah di Jakarta Selatan. Wow... ***