Politikus PAN Eggi Sudjana Ditetapkan Polisi Sebagai Tersangka Makar
RIAU24.COM - Politikus PAN yang juga Ketua tim pembela ulama dan aktivis (TPUA) Eggi Sudjana ditetapkan polisi sebagai tersangka makar. Penetapan ini berdasarkan surat pemanggilan Eggi sebagai tersangka yang dikeluarkan Polda Metro Jaya.
"Betul sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono melansir dari Viva. Kamis, 9 Mei 2019.
Adapun dalam surat tersebut disebutkan penetapan tersangka Eggi setelah proses gelar perkara pada 7 Mei kemarin dengan kecukupan alat bukti seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk dan kesesuaian alat bukti.
Dalam surat bernomor S.Pgl/3782/V/2019/Ditreskrimum itu, Eggi juga menyatakan dirinya diminta datang untuk diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik pada 13 Mei 2019 pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, Eggi saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada 26 April 2019, Eggi Sudjana menegaskan people power yang dikatakannya tak memiliki keterkaitan dengan dugaan tindakan makar melainkan konsekuensi dari dugaan kecurangan pemilu . Eggi dilaporkan politikus PDIP S Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung.
"Dalam kesempatan ini saya ingin lebih tegaskan dulu bahwa statement yang saya terkait dengan people power harus dipahami oleh masyarakat luas tidak ada kaitannya dengan makar," kata Eggi sebelum jalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jumat, 26 April 2019.