Menu

Menyusul Ustaz Bachtiar Nasir, Penetapan Tersangka Eggi Sudjana Jadi Perbincangan Warganet

M. Iqbal 9 May 2019, 11:41
Penasihat Persaudaraan Alumni (PA) 212 Eggi Sudjana
Penasihat Persaudaraan Alumni (PA) 212 Eggi Sudjana

RIAU24.COM - Beberapa waktu lalu, Ustaz Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penggunaan dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

Kali ini, Penasihat Persaudaraan Alumni (PA) 212 Eggi Sudjana ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam dugaan makar. Eggi ditetapkan tersangka terkait pernyataan 'people power', menyusul adanya hasil quick count Pilpres 2019.

Argo mengatakan peningkatan status tersangka dilakukan pada Rabu (8/5) kemarin. Eggi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Kasus penetapan tersangka yang dialamatkan kepada Eggi Sudjana tersebut menjadi perbincangan para warganet. Berikut ini beberapa tanggapan warganet soal penetapan Eggi Sudjana.
zxc1

"Eggi ditetapkan tersangka terkait pernyataan 'people power' menyusul adanya hasil quick count Pilpres 2019
Ustadz Bahtiar Nashir
Bang Eggi Sudjana
Mungkin setelah ini menyusul Jenderal Kivlan Zen dan Pak Lieus Sungkharisma yang akan dijadikan tersangka," kata @CakKhum.

"Ummat tambah yakin menilai moral pemimpin dan aparat yg d gaji oleh rakyat malh menyerang rakyat. Belajarlah dari sejarah wahai pemimpin n aparat, bhwa ummat islam yg beriman makin d tekan, d intimidasi, akan makin bersatu n beringas, bukan makin lemah," ujar @sendikodawuh_13.

"Sementara penghina Rasulullah SAW cukup minta maaf, perkara dianggap selesai...," komentar @ferizandra.

"Pemberangusan berdemokrasi secara sehat mulai tersaji di depan mata.
Ini bs melahirkan “politik balas dendam” mengiringi perubahan yg berkuasa !," cuit @Ophan_Lamara.
zxc2

Untuk diketahui, Eggi Sudjana dilaporkan oleh caleg PDIP S Dewi Ambarawati alas Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar. Dewi melaporkan Eggi berkaitan dengan beredarnya video di mana Eggi menyerukan people power  dalam sebuah orasi.

Eggi dijerat dengan Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.