Menu

Ditetapkan Tersangka Kasus Makar, Eggi Sudjana Sebut Perlakuan terhadap Dirinya Sangat Keji

Siswandi 9 May 2019, 14:26
Eggi Sudjana
Eggi Sudjana

RIAU24.COM -  Polisi telah menetapkan Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana, sebagai tersangka kasus dugaan makar. Menyikapi hal itu, Eggi mengaku heran. Ia kemudian menyebutkan, apa yang dilakukan terhadap dirinya adalah perbuatan sangat keji dan fitnah.

Menurutnya, penetapan tersangka makar terhadapnya tak sesuai dengan laporan Supriyanto, yakni pelapor yaitu relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac).

"Jadi, diduga polisi mengembangkannya sendiri dan atau mengarahkan pelapor Supriyanto untuk menambahkan pasal yang merujuk pada perbuatan makar untuk menggulingkan pemerintahan yang sah," kata Eggi dalam pesan singkatnya, Kamis, 9 Mei 2019.  

Dilansir viva, Eggi kemudian menegaskan, ancaman pasal terhadapnya terkait kasus makar, tidak ada satu pun elemen atau unsur hukumnya terpenuhi. Ia menekankan pasal makar yang menjeratnya memunculkan sanksi pidana.

"Bahkan sangat keji memfitnah ES (Eggi Sudjana) mau makar sampai hukumannya mati, seumur hidup atau serendah-rendahnya 20 tahun dan atau 15 tahun. Padahal, ES tidak ada niat jahat untuk makar," jelasnya lagi.

Lebih lanjut, Eggy mengatakan, istilah people power yang dimaksudnya terkait dugaan kecurangaan pemilu. People power ini juga tidak bisa disebut sebagai perbuatan makar, karena menyatakan pendapat di muka umum yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 E ayat 3.

"Bila terjadi kecurangan dalam pemilu maka perlu ada people power. Tentu people power yang dimaksud berbagai unjuk rasa yang sering terjadi, bukan makar," tegasnya lagi.

zxc2

Terpisah, penetapan tersangka makar itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. Penetapan status tersangka itu termaktub dalam surat bernomor S.Pgl/3782/V/2019/Ditreskrimum. Di dalamnya, Eggi diminta datang untuk diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik pada 13 Mei 2019 pukul 10.00 WIB.

Adapun dalam surat tersebut disebutkan penetapan tersangka Eggi setelah proses gelar perkara pada 7 Mei kemarin dengan kecukupan alat bukti seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk dan kesesuaian alat bukti.

Dalam kasus ini, Eggi dilaporkan politikus PDIP Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar. Laporan Dewi terhadap Eggi ini karena beredarnya video Eggi menyerukan people power saat menyampaikan orasi.

Eggi kemudian juga dilaporkan perwakilan relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri pada Jumat, 19 April 2019. ***