Menu

Kejari Bengkalis Tahan Rekanan Kasus Dugaan Korupsi Operasional KMP Tasik Gemilang

Dahari 13 May 2019, 15:46
Kejaksaan negeri Bengkalis melakukan penahanan terhadap rekanan berinisial YA alias Edi/hari
Kejaksaan negeri Bengkalis melakukan penahanan terhadap rekanan berinisial YA alias Edi/hari

RIAU24.COM -  .BENGKALIS - Setelah Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bengkalis Jafaar Arief ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis terkait kasus dugaan korupsi Operasional Kapal Motor Penumpang (KMP) Tasik Gemilang.

Kemudian, Senin 13 Mei 2019, pihak Kejaksaan negeri Bengkalis kembali melakukan penahanan terhadap rekanan berinisial YA alias Edi terkait kasus dugaan korupsi KMP tasik gemilang.

Penahanan YA sebenarnya direncanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis bersamaam dengan Jafaar Arief pada Rabu (8/5) kemarin. Hanya saja pada pekan lalu YA tidak hadir saat pemanggilan dengan alasan dalam keadaan sakit.

"Hari ini pemanggilan keduanya, dan tersangka hadir dalam pemanggilan kali ini dan langsung kita tahan," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Bengkalis Agung Irawan kepada sejumlah wartawan.

Diutarakan Agung, penahanan YA alias Edi akan dilakukan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru. "Hari ini juga akan kita titipkan ke Rutan Pekanbaru," ungkapnya.

Dengan ditahannya dua tersangka dugaan perkara korupsi operasional KMP Tasik Gemilang, pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis segera menyiapkan dakwaan untuk kedua tersangka. Kemudian akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk segera disidangkan.

"Kita akan limpahkan segera perkara ini, kalau tidak Rabu kemungkinan Kamis ini,"ujar Agung Kasi Pidana Khusus lagi.

Dberitakan sebelumnya Kejari Bengkalis melalui Seksi Pidana khusus menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi operasional KMP Tasik Gemilang sejak beberapa bulan terakhir.

Pada akhir tahun 2018 lalu Kejari Bengkalis menetapkan tersangka atas dugaan kerugian negara di kasus yang ditangani tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah  pihaknya Kejaksaan menerim hasil audit dari pihak BPKP Riau terkait dugaan korupsi Operasional Kapal Motor Penumpang (KMP) Tasik Gemilang.

Berdasarkan hasil audit yang diterima Kejaksaan dari BPKP,  ditemukan adanya indikasi kerugian negara terkait operasional KMP Tasik Gemilang. Dugaan kerugian negara ini sebesar 1,3 miliar rupiah pada pengelolaan KMP Tasik Gemilang dari tahun 2012 hingga 2015.***


R24/phi/hari