Keluarga Besar UI Kecam Pemanggilan Dokter Ani Hasibuan: Hentikan Kegilaan Ini!
RIAU24.COM - Pemanggilan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kepada Dokter Robiah Khairani Hasibuan, atau yang dikenal dengan Ani Hasibuan mendapat kecaman dari Ikatan Keluarga Besar Universitas Indonesia (IKB UI) .
Menurut rekan-rekani Ani di IKB UI, tindakan Ani Hasibuan yang kemudian disoal sejumlah pihak merupakan perwujudan dari sumpahnya atas nama profesi dan kemanusiaan.
"Kita tahu lagi ramai dua hari lalu apa kemarin Ibu Ani Hasibuan dapat panggilan polisi. Ibu Ani Hasibuan ini rekan kami di alumni UI. Dia itu seorang dokter yang disumpah atas nama sumpah dokter," ucap teman Ani, Sabrun Jamil di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (16/5).
Sabrun mengatakan, mempermasalahkan sikap Ani yang terpanggil untuk mempertanyakan masalah kematian ratusan petugas KPPS atas dasar kemanusiaan merupakan suatu kegilaan.
Sehingga, ia berharap kegilaan tersebut harus dihentikan untuk masa depan bangsa Indonesia. "Kegilaan ini enggak bisa diteruskan, mari kita luruskan lagi bangsa ini ke depan," pungkasnya seperti dilansir rmol.co.
Diketahui, Ani Hasibuan dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya oleh Carolus Andre Yulika dengan laporan polisi nomor:LP/2929/V/2019/PMJ/Dit Reskrimsus pada tanggal 12 Mei 2019.
Ani Hasibuan disangka telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 junto Pasal 35 junto Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana junto Pasal 55 Ayat 1 junto Pasal 56 KUHP.
Ani dituding telah menyebarkan berita atau pemberitahuan bohong yang dapat mengakibatkan keonaran di masyarakat yang terdapat di portal media berita tamshnews.com.
Oleh karena itu, Ani dijadwalkan akan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat (17/5) sekitar pukul 10:00 WIB di ruang Subdit Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Hal tersebut merujuk pada Surat Perintah Penyidikan yang tercantum pada nomor: SP.DIK/391/V/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus pada tanggal 15 Mei 2019.***
R24/bara