Menu

Jelang Lebaran, Dirjen Perbendaharaan Riau Bayarkan 41.014 THR ASN Sebesar Rp 144,2 Miliar

M. Iqbal 27 May 2019, 15:43
Ilustrasi
Ilustrasi
zxc2
 
Pemberian Tunjangan Hari Raya tersebut, lanjutnya lagi, merupakan amanat Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Pensiun, serta Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural.
 
Sedangkan untuk THR PNS yang bekerja pada Pemerintah Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur,  Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.

THR
Halaman: 23Lihat Semua