Menu

Dishub Riau Pastikan H-3 Lebaran Kendaraan Bermuatan Besar Dilarang Melintas

M. Iqbal 28 May 2019, 12:34
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM - H-3 lebaran Idul Fitri, kendaraan bermuatan besar untuk sementara dilarang melintas di ruas jalan. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Riau, M Taufiq OH mengatakan, hal itu sesuai dengan aturan Dirjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan tentang pembatasan angkutan berat yang termasuk didalamnya kendaraan kontainer dan truk selama masa angkutan Lebaran 2019. 

"Untuk di Riau, kendaraan bertonase besar sudah tidak bisa lagi melintas H-3 hingga H+3 Lebaran Idul Fitri," kata Taufik, Selasa, 28 Mei 2019 di Pekanbaru.

Dia menambahkan, aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran yang sudah ditandatangani langsung oleh Gubernur Riau, Syamsuar.

zxc1

Kata dia, aturan tersebut dilakukan untuk memastikan kelancaran lalu lintas mengantisipasi tingginya jumlah kendaraan bermotor. 

"Pembatasan disini itu untuk mengantisipasi kepadatan dan kelancaran lalu lintas saja," tambahnya.

Meski demikian, kendaraan bertonase besar yang diperbolehkan melintas pada H-3 lebaran adalah kendaraan berjenis barang ekspor impor menuju pelabuhan, angkutan BBM dan BBG maupun kendaraan pengangkut ternak.
zxc2

"Selanjutnya kendaraan air minum kemasan, bahan pangan pokok, angkutan uang, pos, dan truk pengangkut motor mudik gratis," tutupnya.