Menu

BKD Buat Surat Edaran Cuti Bersama, Ini Sanksi yang Menanti PNS yang Tambah Libur

M. Iqbal 29 May 2019, 13:19
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2019 tentang cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2019. 

Adapun jadwal cuti bersama PNS 2019 mulai dari tanggal 3 Juni, 4 Juni, dan 7 Juni 2019 atau Senin, Selasa, dan Jumat sebagai cuti bersama Idul Fitri 1440 Hijriah. Sedangkan cuti bersama Natal adalah 24 Desember 2019.

Dengan dikeluarkannya Keppres tersebut, Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Riau tengah membuat surat edaran gubernur tentang cuti tersebut.

"Keppresnya sudah keluar dan sekarang ini kita sedang buat surat edaran gubernur," kata Kepala BKD Riau, Ikhwan Ridwan, Rabu, 29 Mei 2019.

zxc1

Dia menambahkan, untuk tanggal 31 Mei dan 1 Juni 2019, PNS dilingkungan Pemprov Riau masih tetap masuk seperti biasanya.

"Tanggal 31 Mei hari jumat mereka tetap masuk dan 1 Juninya mereka juga masih masuk karena apel Hari Lahir Pancasila," jelasnya.

Kemudian, usai libur lebaran 2019, PNS diwajibkan masuk kerja mulai 10 Juni 2019. Disamping itu, MenpanRB Syafruddin telah menerbitkan surat pemantauan kehadiran ASN sesudah cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriah.

Para pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang agar melakukan pemantauan kehadiran PNS sesudah Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. Laporan hasil pemantauan tersebut diinput melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id pada hari yang sama paling lambat pukul 15.00 WIB.
zxc1

Bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada hari tersebut akan dijatuhi sanksi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Penjatuhan hukuman Disiplin kepad ASN tersebut dilaporkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.

"Makanya, tanggal 10 Juni itu mereka harus masuk. Karena absennya dikirim ke Menpan, sudah ada surat edarannya," tutup Ikhwan.