Pemkab Inhu Pertama Serahkan Laporan Keterbukaan Informasi Publik
RIAU24.COM - PEKANBARU - Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menjadi kabupaten pertama yang menyerahkan kuesioner Assesment Self Question (ASQ) ke Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Riau. Selain kuesioner, juga sekaligus diserahkan laporan tahunan Pejabat Pengelolaan Informasi Publik (PPID).
Kuesioner ASQ dan laporan PPID yang diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Inhu, Jawalter, S. M.Pd, diterima oleh Sekretaris KIP Riau Erisman Yahya, SH, MH, di ruangan Ketua KIP Riau. Jawalter didampingi Drs Mahmudi, MM, Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Inhu dan Julimar Lubis, Kasi Pengelolaan Informasi Publik Diskominfo Inhu.
Usai menerima berkas laporan tersebut, Erisman mengaku sangat mengapresiasi Pemkab Inhu, karena setiap tahunnya, selalu tampil sebagai PPID yang pertama menyerahkan laporan PPID dan kuesioner ASQ.
"Kita berterimakasih pada Kominfo Inhu yang selalu tampil pertama menyerahkan laporan ke KI Riau. Moga ke depannya, diikuti oleh PPID PPID kabupaten/kota lainnya di Provinsi Riau," ucap Erisman.
Dari pemeringkatan yang dilakukan komisioner KI Riau terhadap laporan tersebut, lanjut Erisman, PPID Pemkab Inhu juga yang tertinggi nilainya di banding kabupaten/kota lain di Riau.
Sementara itu Kadis Kominfo Inhu, Jawalter mengungkapkan bahwa penyerahan laporan PPID dan kuesioner ASQ ke KI Riau, merupakan bagian dari komitmen Pemkab Inhu dalam menerapkan keterbukaan informasi publik.
"Sesuai arahan dari Bapak Bupati, Pemkab Inhu berkomitmen menerapkan transparansi demi keterbukaan informasi publik. Hal itu kita buktikan dengan mempercepat laporan ke KI Riau," ucap Jawalter.
Sementara itu Ketua KI Riau yang dihubungi terpisah menjelaskan bahwa laporan tahunan PPID tersebut terkait dengan pengelolaan informasi di badan publik sesuai amanah Undang Undang No. 14 Tahun 2008. Apakah itu berkaitan dengan permintaan informasi, pengumuman informasi publik, dan lain sebagainya.
"Sedangkan kuesioner keterbukaan informasi publik, berkaitan dengan kesiapan badan publik dalam tata kelola informasi dan implementasi keterbukaan informasi publik, baik kesiapan perangkat informasi, SDM, infrastruktu maupun profesionalitas pejabat pengelola informasi di badan publik. Muaranya adalah pemeringkatan yang dilakukan oleh KI Riau terhadap PPID tersebut," ungkap Zufra. ***
R24/rls