Menu

Pakai Plat Dinas Polisi, Pemuda Ini Nekat Ugal-ugalan Bawa Mobil Fortuner

Siswandi 4 Jun 2019, 23:12
Kevin saat dihentikan petugas Polres Bogor karena ugal-ugalan membawa mobil. Foto: int
Kevin saat dihentikan petugas Polres Bogor karena ugal-ugalan membawa mobil. Foto: int

RIAU24.COM -  Kevin Kosasih, seorang pelajar warga Jakarta, tiba-tiba viral di media sosial. Hal itu setelah videonya beredar saat mengendarai mobil Fortuner berpelat nomor Mabes Polri 3553-07. Ketika itu, ia mengemudi secara ugal-ugalan di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Kepada polisi, Kevin mengaku membuat pelat nomor dinas Mabes Polri di pinggir jalan. Ia sengaja melawan arus karena alasan ingin tampil gagah di depan pacarnya. Pemuda berusia 24 tahun ini ingin mendapatkan prioritas dengan pelat nomor dinas Mabes Polri sehingga mengunakan lajur lain dengan melawan arus.

"Tujuannya apa? Dia menyampaikan, saya buru-buru pak melintasi Puncak. Kemudian saya melihat kalau dikawal lebih cepat, makanya buat pelat tersebut. Dan juga anak muda agar terlihat keren, gagah bisa cepat sampai tujuan, karena ada waktu itu saya sedang bersama pasangan saya pak," kata Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Muhammad Fadli Amri, Senin malam 3 Juni 2019.

Dilansir viva, aAtas perbuatannya, polisi menindak pengendara dengan teguran keras dan sanksi tilang kepada pengendara mobil Fortuner hitam dengan menggunakan pelat dinas Polri. Apalagi belakangan diketahui pelat dinas Polri itu palsu.

Pengendara ditilang sesuai dengan UU No. 22/2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan penerapan Pasal 287  ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf a dan B tentang Melanggar aturan Perintah atau Larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka dengan denda maksimal Rp500.000,- dan Pasal 289 Tentang Penggunaan Sabuk Keselamatan dengan denda maksimal Rp250.000,-.

Sementara untuk proses hukum pemalsuan nomor kendaraan dinas Polri, sepenuhnya ditangani Mabes Polri. Menurut Fadli, pihaknya hanya menangani pelanggaran lalu lintas dengan sanksi tilang. ***