Menu

Penangguhan Belum Dikabulkan, Polisi Tambah Masa Penahanan Eggi Sudjana

M. Iqbal 9 Jun 2019, 12:51
Eggi Sudjana ditetap sebagai tersangka karena dugaan makar
Eggi Sudjana ditetap sebagai tersangka karena dugaan makar

RIAU24.COM - Meskipun Mustofa Nahrawardaya dan Lieus Sungkharisma telah bebas, hingga kini pihak Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan untuk tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana.

Bahkan, polisi memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut selama 40 hari ke depan.

zxc1

"Belum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono dikutip dari jawapos.com, 8 Juni 2019.

Argo menjelaskan, pihaknya telah memperpanjangan masa penahanan kepada Eggi, karena proses pemberkasan kasus belum rampung. "Kalau nggak diperpanjang nanti bebas demi hukum," kata dia.
zxc2

Penyidik, kata Argo, telah memeriksa 17 saksi atas kasus yang melibatkan Eggi tersebut. Dengan begitu ada beberapa evaluasi dalam pemberkasan kasus itu.

"Penyidik sudah memeriksa 17 saksi. Tentunya nanti tinggal evaluasi apa ada kurang atau tidak. Kalau sudah lengkap ya kita berkas," lanjut Argo.