Menu

Jelang Sidang Gugatan di MK, Kubu Prabowo Temukan Bukti Baru Yang Bisa Mendiskualifikasi Jokowi

Riko 10 Jun 2019, 20:47
Bambang Widjojanto
Bambang Widjojanto

"Kami mempersoalkan itu ketika menjadi lawyers dan kemudian melakukan kajian sebaik-baiknya,"paparnya.

Seperti diketahui tim hukum calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyambangi Gedung Mahkamah Konstitusi di Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin 10 Juni 2019. 

Kedatangan mereka untuk membawa perbaikan permohonan sengketa pemilihan presiden 2019. Mereka juga membawa dokumen-dokumen yang diperlukan dan bukti-bukti lainnya.

"Sesuai dengan peraturan MK terutama Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2019, maka kami menggunakan hak konstitusionalnya untuk melakukan perbaikan," katanya. 

Menurut BW, aturan menyatakan permohonan bisa diperbaiki, diregistrasi baru kemudian boleh diunggah oleh MK. Salah satu argumen perbaikan yang dimasukan menurutnya sangat penting.

"Karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 (Joko Widodo-Ma'ruf Amin) itu didiskualifikasi,"tutupnya.

Sambungan berita:  
Halaman: 123Lihat Semua