Soal Vonis Ahmad Dhani, Fadli Zon: Bukti kegagalan Jokowi
"Karena itu, menurut saya ini adalah bagian dari kematian dari demokrasi kita dalam kebebasan berbicara dan berpendapat," ucapnya.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Ahmad Dhani.
Majelis hakim yang diketuai oleh Hakim R Anton Widyopriono menilai Ahmad Dhani terbukti secara sah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi, yang berakibat pada pencemaran nama baik.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Ahmad Dhani dihukum 18 bulan penjara. Tuntutan jaksa disampaikan pada sidang Selasa, 23 April 2019 lalu.
Dhani dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.