Menu

Soal Status Ma'ruf Amin Terkait BUMN, Begini Tanggapan Pakar Hukum Tata Negara

Siswandi 13 Jun 2019, 15:08
Ilustrasi
Ilustrasi

Menurutnya, bila permohonan gugatan ini belum sampai ke tangan KPU, maka dapat dipastikan juga belum sampai kepada Jokowi-Amin dan timnya.

"Apalagi mereka (Jokowi-Amin), saat ini mereka belum sebagai pihak. TKN (Tim Kampanye Nasional) tidak sebagai pihak saat ini. Hari ini, yang ditantang oleh BPN (Badan Pemenangan Nasional) adalah KPU. TKN baru akan masuk sebagai pihak terkait, itupun nanti dimohonkan dalam waktu persidangan," terangnya lagi.

Sejauh permohonan itu belum sampai kepada termohon, maka bisa diubah. Menurutnya, permohonan BPN, tidak mungkin sudah sampai kepada termohonan, karena permohonan gugatan itu belum diregister Mahkamah Konstitusi.

"Jadi, dapat kita pastikan ini barang (permohonan) bisa diubah," terangnya lagi.

Bagian BUMN
Sementar aitu, terkait kedudukan Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah, apakah sebagai BUMN atau bukan, Margarito mengatakan, dalam Undang-undang tentang BUMN, anak BUMN adalah unit usaha BUMN.

Halaman: 123Lihat Semua