Menu

Soal Status Ma'ruf Amin Terkait BUMN, Begini Tanggapan Pakar Hukum Tata Negara

Siswandi 13 Jun 2019, 15:08
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Posisi calon wakil presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin, yang disebut sebagai pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat mendaftar sebagai cawapres, terus mendapat sorotan. Hal itu pula yang dijadikan bukti tambahan oleh tim kuasa hukum capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo-Sandi, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Terkait hal itu, Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, mengatakan bukti tambahan terkait posisi Ma'ruf Amin tersebut akan diterima MK.

Seperti dilansir media massa, Ma'ruf Amin disebut masih bertatus Dewan Pengawas Syariah pada BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri (BSM). Namun belakangan, beberapa pihak menilai, kedua bank tersebut disebut sebagian pihak bukan bagian dari BUMN.  

Terkait silang pendapat itu, Margarito mengatakan,  dalam Undang-undang BUMN, anak BUMN itu adalah unit usaha BUMN. Karena itu, statusnya juga sebagai BUMN.

Mengenai diterimanya bukti tambahan terkait posisi Ma'ruf Amin sebagai pejabat BUMN di MK tersebut, Margarito mengatakan hal itu bisa dilihat karena sejauh ini gugatan sengketa Pilpres tersebut belum sampai pada pihak lawan.

"Bisa dicek, apakah sudah sampai kepada pihak yang dimohonkan apa belum. Dapat dipastikan, permohonan ini belum sampai di termohon, dalam hal ini KPU (Komisi Pemilihan Umum)," terangnya, dilansir viva, Kamis 13 Juni 2019.

Menurutnya, bila permohonan gugatan ini belum sampai ke tangan KPU, maka dapat dipastikan juga belum sampai kepada Jokowi-Amin dan timnya.

"Apalagi mereka (Jokowi-Amin), saat ini mereka belum sebagai pihak. TKN (Tim Kampanye Nasional) tidak sebagai pihak saat ini. Hari ini, yang ditantang oleh BPN (Badan Pemenangan Nasional) adalah KPU. TKN baru akan masuk sebagai pihak terkait, itupun nanti dimohonkan dalam waktu persidangan," terangnya lagi.

Sejauh permohonan itu belum sampai kepada termohon, maka bisa diubah. Menurutnya, permohonan BPN, tidak mungkin sudah sampai kepada termohonan, karena permohonan gugatan itu belum diregister Mahkamah Konstitusi.

"Jadi, dapat kita pastikan ini barang (permohonan) bisa diubah," terangnya lagi.

Bagian BUMN
Sementar aitu, terkait kedudukan Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah, apakah sebagai BUMN atau bukan, Margarito mengatakan, dalam Undang-undang tentang BUMN, anak BUMN adalah unit usaha BUMN.

Begitu pula Dalam Peraturan Menteri BUMN No 3 Tahun 2012, anak BUMN merupakan unit usaha dari BUMN, yang sahamnya dimiliki oleh BUMN. Sementara yang ada dalam BUMN, adalah uang negara. Bila uang tersebut dipakai untuk berusaha, maka status uang negara tidak akan hilang.

Bila anak usaha itu kehilangan sifat BUMN, lalu bagaimana cara mengangkat dewan direksi, dewan pengawas, dan seluruh karyawannya. Karena, anak usaha tidak bisa mengatur sendiri.

"Maka itu, tidak ada alasan untuk mengatakan Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah tidak menyandang sifat BUMN. Praktis dia menyandang sifat dan kapasitas hukum sebagai BUMN," tambahnya.

Lalu, status Ma'ruf Amin dalam dewan pengawas di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah adalah sebagai pejabat BUMN, karena diangkat melalui peraturan menteri. Karena, surat keputusan pengangkatan yang bersangkutan adalah SK menteri.

"Bila ini swasta, lalu dengan acara apa atau dengan alat hukum apa, menteri BUMN itu mengikat mereka. Biar beliau dan teman-teman di TKN pikir," katanya.

Sedangkan kaitannya dengan Pemilu, Margarito menerangkan, tata cara pelaksanaan pemilu yang diatur dalam Pasal 6a ayat 5 bahwa tata cara pemilu presiden diatur dengan undang-undang.

"Tata cara itu prosedural, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil itu ditujukkan kepada prosedur. Maka dari itu, Pasal 227 huruf P muncul. Dalam ilmu hukum, syarat adalah hal yang menentukan sah atau tidak sah tindakan hukum itu," ujarnya lagi. ***