Kolaborasi Masyarakat, Pemerintah, dan RAPP Perkuat Konservasi Hutan Berbasis Perhutanan Sosial di Riau
RIAU24.COM - Kolaborasi antara masyarakat dan para pemangku kepentingan terus menjadi kunci dalam upaya menjaga kelestarian hutan secara berkelanjutan. Dengan menempatkan masyarakat sebagai mitra strategis, kesadaran kolektif akan fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan diwujudkan melalui langkah konkret dalam pengelolaan dan perlindungan kawasan hutan.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman konservasi hutan yang melibatkan Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) Kampar Kiri dan Kelompok Tani Hutan (HKm) bersama PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), sebagai upaya memperkuat kerja sama jangka panjang dalam konservasi hutan sekaligus peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Penandatanganan berlangsung di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau di Pekanbaru, Kamis (29/1/2026), disaksikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Kepala KPH Kampar Kiri, serta tiga Kelompok Tani Hutan (KTH), yakni KTH Batang Ulak Jaya, KTH Sungai Otan Tunggal Mandiri, dan KTH Kampar Jaya Bersama.
Dalam skema Konservasi Berbasis Masyarakat, RAPP berkomitmen memberikan dukungan teknis, pendampingan, serta penguatan kapasitas masyarakat. Sementara itu, KPH Kampar Kiri berperan sebagai pengelola wilayah hutan yang memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.